news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bepergian di Masa Larangan Mudik Wajib Kantongi Surat Izin, Apa Syaratnya?

8 April 2021 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara mobil saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5). Foto: Antara/Aji Styawan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara mobil saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5). Foto: Antara/Aji Styawan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh unsur masyarakat tanpa terkecuali. Namun, terdapat beberapa pengecualian kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian dalam kurun waktu pelarangan 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan pengecualian ini berlaku pada layanan distribusi logistik dan orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak. Siapa saja?
"Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," jelas Wiku dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (8/4).
Sementara bagi yang harus bepergian dinas selama masa tersebut, Wiku mengingatkan perlu ada surat izin dari pimpinan instansi masing-masing, setidaknya pejabat eselon II.
Sejumlah polisi berjaga saat dilakukan penyekatan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
"Terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan, di mana khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak seperti ketentuan di atas, maka perlu meminta surat izin perjalanan dari desa atau kelurahan masing-masing.
Wiku menekankan surat izin perjalanan ini berlaku secara perseorangan dan hanya untuk satu kali perjalanan. Dan hanya masyarakat berumur lebih dari 17 tahun yang diperbolehkan bepergian ke luar kota selama periode larangan mudik.
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
"Selain keperluan di atas, tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," jelas Wiku.
Tak hanya itu, selama periode pelarangan mudik juga akan dilaksanakan operasi skrining dokumen, surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19 di tempat-tempat strategis.
Sementara bagi masyarakat yang mendapatkan izin perjalanan juga diingatkan untuk menjalani karantina mandiri 5x24 jam di tempat tujuannya.
ADVERTISEMENT
"Harap dicatat, bahwa masyarakat yang mendapatkan izin perjalanan pada periode ini wajib karantina mandiri 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas. Karantina dilakukan di fasilitas yang tersedia, baik fasilitas pemda dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan ketat menggunakan biaya mandiri," pungkasnya.