Berbagai Imbauan MUI soal Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Corona

14 April 2020 7:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasan pelaksana salat Jum'at di Masjid Agung Medan, Jumat (20/3). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasan pelaksana salat Jum'at di Masjid Agung Medan, Jumat (20/3). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari. Namun, wabah corona di Indonesia masih juga belum selesai. Bahkan, kasus positif kian hari terus bertambah.
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam agar ibadah di bulan Ramadhan tahun ini dilaksanakan di rumah saja, demi mencegah penularan virus corona.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, imbauan itu bukanlah suatu pembatasan beribadah, melainkan pembatasan kerumunan.
“Pembatasan kerumunan bukan pembatasan ibadah. Sekali lagi saya tekankan, bukan membatasi ibadah. Karena menurut para ahli, kerumunan dalam kondisi sekarang menjadi faktor potensial penyebaran wabah,” ungkap Ni'am di Graha BNPB, Jakarta Timur (13/4).
“Kebiasaan-kebiasaan pengajian di masjid-masjid dan di kantor-kantor menunggu buka, kita geser ke pengajian online dengan kemanfaatan teknologi, dengan ustaz-ustaz terpercaya. Kebiasaan tadarus di masjid-masjid, kita gemakan tadarus Al-Quran di rumah,” imbuhnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Dok. BNPB
Ni'am menjelaskan, Ramadhan dalam situasi COVID-19 membuat umat muslim perlu beradaptasi dengan kebiasaan beribadah yang sedikit berbeda. Namun, ia memastikan ibadah di rumah masing-masing tidak akan mengurangi kualitas ibadah saat Ramadhan.
ADVERTISEMENT
“Wabah COVID-19 bukan halangan untuk beribadah, justru ini momentum meningkatkan ibadah kepada Allah,” ujarnya.
MUI juga mengimbau agar umat Muslim tak menggelar tarawih di masjid selama Ramadhan. Tarawih dianjurkan dilakukan di rumah.
“Kita jadikan rumah tangga sebagai pusat ibadah Ramadhan bersama keluarga. Kita jadikan rumah sebagai sentrum kegiatan ibadah,” tekan Ni’am.
Umat Islam melaksanakan shalat tarawih pertama di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Tak ibadah tarawih saja, Ni’am mengingatkan masyarakat tetap di rumah saat menjalani semua kegiatan ibadah lainnya, seperti pengajian, tadarus Al-Quran, dan salat.
"Menyemarakkan Ramadhan sebagai ibadah, dengan cara menjadikan rumah sebagai sentral kegiatan. Pencegahan wabah COVID-19 bukan meniadakan ibadah, tetapi menyelenggarakan ibadah dengan kebiasaan baru, karena ada suatu kondisi baru,” kata Ni’am.
“Kebiasaan-kebiasaan pengajian di masjid-masjid dan di kantor-kantor menunggu buka, kita geser ke pengajian online dengan kemanfaatan teknologi dengan ustaz ustaz terpercaya. Kebiasaan tadarus di masjid-masjid kita gemakan tadarus Al-Quran di rumah,” imbuhnya.
Suasana buka puasa bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Ni’am, kedisiplinan berada di rumah selama masa COVID-19 adalah ibadah yang mesti dijalankan semua umat Islam.
ADVERTISEMENT
“Bukan halangan untuk pelaksanaan ibadah. Menghindari kerumunan yang potensial penyebaran virus, adalah ibadah di sisi Allah SWT,” ujarnya.
MUI juga mengimbau seluruh umat Islam di Indonesia agar membayar zakat lebih awal di tengah wabah virus corona seperti ini.
“Mempercepat penunaian zakat. Secara syar’i pembayaran zakat mal (zakat harta) sebelum waktu 12 bulan, dimungkinkan dan juga dibolehkan,” ungkap Ni'am.
Zakat maal adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap tahun. Kewajiban zakat ini melekat pada mereka yang sudah memiliki harta atau penghasilan. Adapun besarannya yaitu 2,5 persen.
Jemaah membayar zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (29/05). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Banyak muslim yang menerapkan kebiasaan membayar zakat maal di bulan Ramadan. Atau dengan kata lain, mengambil periode pembayaran tahunan saat Ramadan. Hal itu mengingat Ramadan bulan penuh berkah, sehingga penunaian di bulan suci itu dianggap lebih afdal.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Niam mengatakan, secara syariat, penunaian zakat mal itu boleh dilakukan sebelum genap mencapai satu tahun. Syaratnya, kata Ni’am, bila seseorang telah mencapai kepemilikan harta (emas/perak/ uang) cukup.
“Fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2018 di Banjar Baru, Kalimantan Selatan menetapkan, setiap muslim yang memiliki penghasilan mencapai nisab setiap bulannya maka dia boleh membayar zakat meskipun belum mencapai satu tahun,” ujarnya.
“Ini semata untuk kepentingan memberikan dukungan juga meringankan beban akibat wabah COVID yang masih belum terkendali,” lanjut dia.
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Selain itu, MUI menyerukan agar masyarakat tidak mudik sebagaimana tuntunan agama Islam dalam menghadapi wabah penyakit menular.
"Tetap di rumah, jadikan rumah cahaya. Tidak mudik, khususnya teman-teman di Jabodetabek. Pemerintah sudah menetapkan dengan ikhtiar pengendalian dengan PSBB," ucap Ni'am.
ADVERTISEMENT
Niam menekankan, umat muslim diharapkan dapat hikmah dan rahmat di masa pandemi ini dengan beribadah lebih seksama. Jangan malah kendor karena tak bisa beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya.
"Menjalankan kegiatan-kegiatan ibadah secara lebih seksama. Mari kita songsong ramadan dengan kesiapan lahir batin, fisik, dan mental, serta pemahaman baru, kebiasaan baru ibadah di tengah wabah COVID-19," urai dia.
"Situasi dan kondisi baru menuntut pemahaman baru dan juga cara-cara baru, tetap di dalam koridor syariah. COVID-19 bukan halangan untuk pelaksanaan ibadah," pungkasnya.
=====
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!