Berharap Vonis Adil Hakim di Kasus Air Keras Novel Baswedan

14 Juli 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo. Foto: Jodi Hermawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo. Foto: Jodi Hermawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang vonis terhadap dua penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan akan digelar pada Kamis (16/7) lusa. Hakim diharapkan menjatuhkan vonis yang adil dalam kasus penyiraman air keras itu.
ADVERTISEMENT
Harapan akan keadilan itu mencuat mengingat tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dua terdakwa itu ialah polisi aktif, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Sekarang harapan masyarakat tentang adanya keadilan hukum tinggal di majelis hakim, setelah tuntutan yang sangat ringan bagi 2 terdakwa pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Selasa (14/7).
"Masyarakat tentu akan melihat apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi," sambungnya.
Bahkan menurut Yudi, vonis bebas terhadap kedua terdakwa pun dapat menjadi putusan adil bila memang keduanya bukan merupakan pelaku utama.
ADVERTISEMENT
"Namun yang jelas bagi kami, jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan 3 tahun lebih ini belum berakhir. Karena aktor intelektual belum terungkap dalam fakta persidangan dan juga motif penyerangan belum jelas karena hanya pengakuan terdakwa," kata dia.
Cover Story Novel Baswedan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Ia pun berharap, pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel ini bisa menjadi contoh pemberian efek jera bagi siapa saja yang melakukan teror terhadap pegawai pemberantas korupsi.
"Harapannya pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan ini benar-benar terungkap dan akan menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan teror terhadap pegawai negara karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya," pungkasnya.

Kasus Air Keras Novel Baswedan

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan memang sempat menuai polemik. Sebab, tuntutan itu dinilai rendah dibanding akibat yang dialami Novel.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, jaksa menuntut dua polisi yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel dengan penjara selama 1 tahun. Tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilai rendah karena pasal yang diterapkan jaksa yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Selain itu, jaksa juga menjadi sorotan lantaran tidak menerapkan pasal dalam dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa beralasan pasal itu tak terbukti sebab Rahmat Kadir tak bermaksud menyiram mata Novel. Menurut jaksa, terdakwa bermaksud menyiram badan tapi cipratannya terkena mata.
Sementara pengacara kedua terdakwa dalam kesempatan duplik sepakat dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kliennya. Sebab, mereka menilai kliennya pantas diapresiasi dengan tuntutan rendah lantaran sudah kooperatif dan mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)