Beri Donasi ke JAD, TKI di Singapura Dihukum 2 Tahun Penjara

5 Maret 2020 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pengadilan Singapura memvonis seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dua tahun penjara. Dia terbukti memberikan donasi ke organisasi terkait ISIS.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pada Kamis (5/3), TKI bernama Anindia Afiyantari terbukti mendonasikan uang sebesar 130 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,3 juta ke Jamaah Ansharut Daulah (JAD). AFP menulis JAD sebagai salah satu kelompok teroris paling berbahaya di Asia Tenggara.
"Tindakan terdakwa merencanakan pendanaan teroris telah menyerang inti keharmonisan Singapura," sebut jaksa penunut umum dalam dokumen persidangan.
Diketahui wanita 33 tahun ini diperkenalkan dengan ajaran radikal oleh sesama TKI di Singapura.
Jaksa menyebut, selain memberikan donasi, Anindia juga mengunggah video pengeboman dan pembantaian ISIS di facebook. Ketika akunnya diblokir, Anindia bahkan membuat akun baru.
Sebelum Anindia, dua orang TKI sudah divonis penjara selama 18 dan 45 bulan. Mereka divonis karena terbukti bersalah mendanai teroris.
ADVERTISEMENT