Berita Populer: Luhut Setop Isu Tunda Pemilu; Terdakwa Jiwasraya Divonis Bebas

8 April 2022 6:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadiri peresmian gerakan UMKM dan buka puasa bersama di Sopo Del, Kamis (7/4). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadiri peresmian gerakan UMKM dan buka puasa bersama di Sopo Del, Kamis (7/4). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Kamis (7/4). Mulai dari Luhut setop isu tunda pemilu hingga terdakwa korupsi Jiwasraya divonis bebas.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer berikut. Apa saja?

Disentil Jokowi, Luhut Setop Isu Tunda Pemilu

Presiden Indonesia Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Pandjaitan memeriksa operasi pemadam kebakaran di hutan lahan gambut di Kalimantan (24/9/2015). Foto: Romeo Gacad/AFP
Presiden Jokowi dalam arahannya di sidang kabinet paripurna Selasa (5/4) meminta agar para pembantunya berhenti menyuarakan penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden.
Seperti diketahui, di kabinet ada Menko Marves Luhut Panjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang pernah berbicara mengenai penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan.
Merespons hal ini, jubir Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, Luhut akan mematuhi arahan Jokowi tersebut.
“Ya pasti Pak Luhut patuh kepada arahan Presiden,” kata Jodi saat dimintai tanggapan, Kamis (7/4) kemarin.

Apa Peran Maudy Ayunda sebagai Jubir G20 RI?

Maudy Ayunda selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Presidensi G20 saat diskusi dengan Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi di Jakarta pada Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kominfo menunjuk Maudy Ayunda sebagai juru bicara Presidensi Indonesia di G20. Meski demikian, peran tersebut mulai dipertanyakan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terlihat saat konferensi pers Pengenalan dan Diskusi dengan Juru Bicara Pemerintah untuk Presidensi G20 yang digelar pada Kamis (7/4) kemarin yang dihadiri pelantun Perahu Kertas itu. Acara tersebut digelar secara hybrid, yaitu di Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan lewat Zoom.
Saat acara berlangsung, Maudy ternyata tidak menjawab isu-isu sensitif seperti pernyataan Amerika Serikat yang menarik diri dari pertemuan G20 di Indonesia. Setiap pertanyaan yang terkait isu substantif G20 dan sensitif seperti sikap AS selalu dijawab oleh Jubir Kominfo Dedy Permadi.
Menurut Dedy, penunjukan Maudy sebenarnya ditujukan untuk menjangkau anak muda khususnya milenial.
"Kalau kita melihat alasan di balik ini salah satu yang menarik adalah Maudy bisa menjangkau gen milenial and gen Z," tutur Dedy.
ADVERTISEMENT

Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi

Komika Marshel Widianto saat tiba memenuhi panggilan terkait kasus konten pornografi Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea OnlyFans di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Marshel Widianto pada Kamis (7/4). Dia diperiksa soal pembelian 76 video serta banyak foto tanpa busana milik Dea Onlyfans.
Dari pantauan kumparan, Marshel tiba pada pukul 09.56 WIB. Marshel terlihat mengenakan setelan kaus hitam. Tak banyak kata yang diucapkan olehnya.
"Gue kenapa? Ayolah, guys," ucapnya kepada wartawan.
Dia juga terdengar sempat mengumpat saat dirinya dikerubungi awak media
"Gue enggak apa-apa an****," katanya dengan nada kesal.
Marshel kemudian langsung memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

MA Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Jiwasraya

Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Fakhri Hilmi, divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Ia dinilai tak terbukti turut korupsi dalam dalam kasus Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsidair," kata majelis hakim kasasi dalam ringkasan vonis yang disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4).
MA menilai Fakhri Hilmi tak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kedua dakwaan dinilai tak terbukti.
"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sambung amar putusan.
Putusan ini diketok oleh Hakim Agung Desnayeti sebagai Ketua Majelis yang didampingi oleh Soesilo dan Agus Yunianto. Namun demikian, vonis ini tidak bulat.
ADVERTISEMENT

Beli Kendaraan Bekas Kena Pajak

Tempat Jual Beli Mobil Bekas Carro Square. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak untuk transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan kini setiap transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas, baik itu mobil atau motor akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi para pembeli.
Klik tautan berikut untuk mengetahui pasal lengkap serta cara menghitung besaran pajaknya.
ADVERTISEMENT