Berkaca dari Kasus Mas Bechi, KPAI Minta Kemenag Tingkatkan Pengawasan Pesantren

13 Juli 2022 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MSAT alias Mas Bchi, terduga pemerkosaan santri di Jombang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
MSAT alias Mas Bchi, terduga pemerkosaan santri di Jombang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPAI meminta Kemenag lebih serius melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Hal ini menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal atau Mas Bechi anak Kiai Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Kantor Kementerian Agama juga penting meningkatkan pengawasan dan pembimbingan agar satuan pendidikan berbasis asrama sejalan dengan semangat negara, satu sisi mencerdaskan," kata Ketua KPAI Susanto di Polda DIY, Rabu (13/7/2022).
"Di pihak lain juga sesuai dengan nilai-nilai akhlak, etika, perlindungan anak, keadaban dan nilai moral yang berlaku di Indonesia," sambung dia.
Susanto mengatakan kejahatan seksual terhadap anak tidak sejalan dengan nilai-nilai akhlak, dan nilai-nilai pancasila. Untuk itu, tidak ada toleransi pada pelaku.
"Enggak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual di mana pun. Jadi memang kita harus tegas terhadap pelaku kejahatan seksual," kata dia.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara soal izin ponpes yang kini batal dicabut, dia mengatakan bahwa dalam kasus ini bukan rumahnya yang harus dibubarkan. Sebab kesalahan dilakukan oknum individu.
ADVERTISEMENT
"Karena oknum ya tentu bukan rumahnya yang dibubarkan tetapi oknumnya harus diproses," kata dia.
Dia meminta, pesantren juga turut meningkatkan tata kelola. Layanan ramah anak juga dipastikan terus berjalan di pesantren.
"Pendidikan berbasis asrama termasuk pesantren, terus meningkatkan tata kelola dengan baik. Termasuk memastikan agar sistem layanan ramah untuk anak-anak, tidak ada bully, kekerasan termasuk kekerasan seksual. Jadi kata kuncinya adalah peningkatan tata kelola layanan," sambung dia.
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Foto: Syaiful Arif/ANTARA FOTO
Susanto mengimbau, apabila masyarakat atau siapa pun mengalami atau mengetahui kekerasan seksual untuk tak segan melapor. Sebab, kejahatan seksual sejatinya tidak boleh terjadi.
"Pertama harus dilakukan pencegahan sebagai top leader. Di satuan pendidikan berbasis agama harus melakukan pencegahan. Pencegahan yang selanjutnya adalah memastikan terhadap tindak lanjut jika ada kasus," pungkasnya.
ADVERTISEMENT