Berkaca dari Kasus Mas Bechi, KPAI Minta Kemenag Tingkatkan Pengawasan Pesantren
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kantor Kementerian Agama juga penting meningkatkan pengawasan dan pembimbingan agar satuan pendidikan berbasis asrama sejalan dengan semangat negara, satu sisi mencerdaskan," kata Ketua KPAI Susanto di Polda DIY, Rabu (13/7/2022).
"Di pihak lain juga sesuai dengan nilai-nilai akhlak, etika, perlindungan anak, keadaban dan nilai moral yang berlaku di Indonesia," sambung dia.
Susanto mengatakan kejahatan seksual terhadap anak tidak sejalan dengan nilai-nilai akhlak, dan nilai-nilai pancasila. Untuk itu, tidak ada toleransi pada pelaku.
"Enggak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual di mana pun. Jadi memang kita harus tegas terhadap pelaku kejahatan seksual," kata dia.
Sementara soal izin ponpes yang kini batal dicabut, dia mengatakan bahwa dalam kasus ini bukan rumahnya yang harus dibubarkan. Sebab kesalahan dilakukan oknum individu.
ADVERTISEMENT
"Karena oknum ya tentu bukan rumahnya yang dibubarkan tetapi oknumnya harus diproses," kata dia.
Dia meminta, pesantren juga turut meningkatkan tata kelola. Layanan ramah anak juga dipastikan terus berjalan di pesantren.
"Pendidikan berbasis asrama termasuk pesantren, terus meningkatkan tata kelola dengan baik. Termasuk memastikan agar sistem layanan ramah untuk anak-anak, tidak ada bully, kekerasan termasuk kekerasan seksual. Jadi kata kuncinya adalah peningkatan tata kelola layanan," sambung dia.
Susanto mengimbau, apabila masyarakat atau siapa pun mengalami atau mengetahui kekerasan seksual untuk tak segan melapor. Sebab, kejahatan seksual sejatinya tidak boleh terjadi.
"Pertama harus dilakukan pencegahan sebagai top leader. Di satuan pendidikan berbasis agama harus melakukan pencegahan. Pencegahan yang selanjutnya adalah memastikan terhadap tindak lanjut jika ada kasus," pungkasnya.
ADVERTISEMENT