Berkaca dari Revisi UU KPK, Upaya Amandemen UUD Berpotensi Kilat dan Melebar

11 September 2021 19:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MPR tengah mengkaji amandemen UUD 1945 yang merupakan rekomendasi dari periode sebelumnya. Kajian belum selesai, muncul isu amandemen bukan cuma menghadirkan lagi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tetapi berpotensi melebar ke perpanjangan masa jabatan presiden.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, MPR menegaskan kajian amandemen UUD hanya membahas PPHN, tak ada soal lain. Selain itu, MPR menyatakan pembahasan amandemen UUD 1945 membutuhkan proses panjang.
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, ragu pembahasan amandemen membutuhkan proses panjang dan tidak melebar. Dia mencontohkan revisi UU KPK yang dilakukan DPR bersama pemerintah prosesnya begitu cepat.
"Mohon maaf dengan segala catatan, saya agak sulit percaya dengan para politisi, percayanya sama Tuhan kan. Kalau kita belajar dari berbagai wacana, biasanya tidak ada hujan tidak ada api bisa-bisa saja tuh tiba-tiba terjadi. [Contohnya] revisi UU KPK, saya inget betul tuh tiba-tiba dengan jalur cepat," kata Zainal dalam diskusi 'Amandemen UUD 1945, Untuk Apa?', Sabtu (11/9).
Zainal Arifin Mochtar, akademisi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Proses cepat semua diterabas, proses yang bisa makan 60 hari di Presiden itu tiba-tiba hanya 1 hari. Jadi yang begini ini terus terang membuat trauma," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari revisi UU KPK, Zainal menyebut tak ada jaminan amandemen UUD 1945 tidak akan bernasib sama. Apalagi, kata dia, jika terdapat kepentingan politik di dalamnya.
"Ada proses yang kalau ada kepentingan politik tiba-tiba semua menjadi cepat, perubahan UU ini, perubahan ini. Dan tidak ada yang bisa menjamin bahwa itu tidak terjadi juga di amandemen," ucapnya.
Zainal pun menyinggung syarat amandemen dapat diajukan 1/3 anggota MPR. Merujuk syarat itu, koalisi Presiden Jokowi sudah cukup, apalagi setelah PAN bergabung.
Suasana sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Jadi kalau kita bicara secara matematis, lagi-lagi kalau benar nih, kemarin sempat dikumpulkan partai pendukung Presiden, saya enggak tau nih ya partai pendukung Presiden dikumpulkan kita tidak tahu apa pembicaraannya, tambah PAN yang itu berarti hampir 82 persen," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kekhawatiran Zainal makin bertambah ketika akhir-akhir ini Jokowi tidak menunjukkan sikap yang tegas terkait wacana amandemen yang isunya melebar hingga perpanjangan masa jabatan.