Jokowi, Ma'ruf Amin, Kampung Deret

Berkaca Pilbup Kotawaringin Barat, BPN Minta Jokowi Didiskualifikasi

14 Juni 2019 14:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto saat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto saat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu yang digugat tim paslon 02 Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi yakni meminta paslon 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan hasil Pilpres 2019 yang dirilis KPU dibatalkan. Tim hukum Prabowo kemudian menyinggung putusan MK terkait Pemilu Bupati Kotawaringin Barat 2010 yang mendiskualifikasi salah satu calon bupati.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan pada Pilbup Kotawaringin Barat 2010, MK mendiskualifikasi paslon yang dinyatakan menang oleh KPU karena terbukti melakukan kecurangan. BW berharap akan memutus hal yang sama dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah Konstitusi telah menerapkan sendiri semangat hukum progresif yang menerobos sekat undang-undang, dan hadir sebagai penjaga konstitusi yang sebenarnya. Salah satu putusan yang punya karakteristik berpihak pada keadilan substantif (substantive justice)," ujar BW dalam persidangan di MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Capres petahana Jokowi dan cawapres Ma'ruf Amin. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Dia menyebut, pada Pilbup Kotawaringin Barat 2010, MK yang diketuai Mahfud MD mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. MK kemudian mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno yang dinyatakan curang.
Dengan putusan itu, akhirnya Ujung Iskandar dinyatakan sebagai Bupati Kotawaringin terpilih. BW saat itu merupakan salah satu kuasa hukum dari Ujung Iskandar.
ADVERTISEMENT
"Demikian muncul dalam putusan perkara Pilkada Kotawaringin Barat yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon dan menetapkan pasangan calon lainnya sebagai pemenang pilkada, meskipun UU Pilkada dan UU MK tidak mengatur ataupun memberikan ruang untuk hal tersebut," ucapnya.
BW kemudian membacakan hal yang menjadi pertimbangan Mahfud MD saat itu untuk mendiskualifikasi salah satu paslon. Pertimbangan saat itu bahwa keadilan bukanlah hasil akhir proses awal jika terjadi penyelewengan.
"Keadilan bukanlah hasil akhir dari proses awal jika sejak semula mengabaikan proses yang semestinya. Hasil akhir dari proses yang tidak adil bukanlah keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan prinsip keadilan umum (general justice principle). Tidak boleh seorang pun diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan orang lain," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan putusan MK tersebut, ia menilai dapat dilihat pemilu yang curang merupakan permasalahan serius yang dapat mencederai bangsa. Oleh karena itu MK perlu hadir untuk menjaga demokrasi Indonesia.
"Sebagaimana telah diuraikan di atas adalah merupakan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip hukum dan prinsip-prinsip Pemilukada yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil," tutur BW.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten