Berkas 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Lengkap, KPU Verifikasi Administrasi

16 Agustus 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menyatakan berkas pendaftaran dari 24 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan mereka akan segera melanjutkan prosesnya ke tahapan berikutnya yakni verifikasi administrasi.
"Jadi total partai politik yang mendaftar dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 partai politik yang hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 11 September 2022," ujar Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Selasa (16/8).
Sementara bagi 16 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, nantinya seluruh berkas parpol itu akan dikembalikan sepenuhnya.
"[ada] 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Idham.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, tahapan verifikasi administrasi akan dimulai pada 2 Agustus hingga 11 September 2022.
ADVERTISEMENT
Verifikasi administrasi merupakan penelitian yang dilakukan KPU terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol sebagai pemenuhan persyaratan menjadi peserta Pemilu.
Lalu, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022. Bagi parpol yang dokumennya belum benar atau sah, nantinya akan ada masa perbaikan pada tanggal 15 sampai 28 September 2022.
Verifikasi perbaikan administrasi akan KPU lakukan pada 29 September sampai 12 Oktober 2022. Selanjutnya, pengumuman akhir hasil verifikasi administrasi akan dilakukan pada 14 Oktober 2022.
Iring-iringan kader PDIP yang akan daftar ke KPU, Senin (1/8/2022). Foto: PDIP
Berikut daftar 24 partai yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KPU
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
ADVERTISEMENT
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani di Kantor KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan.
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
ADVERTISEMENT
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
16. Partai Kedaulatan
Sementara itu, berikut daftar 3 parpol yang tidak mendaftar ke KPU.
1.Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
2. Partai Mahasiswa Indonesia
3. Partai Rakyat