Berkas Irjen Napoleon Bonaparte dan 3 Tersangka Lain soal Djoko Tjandra Lengkap

7 Oktober 2020 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) pakai seragam dinas Polri saat hadiri praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) pakai seragam dinas Polri saat hadiri praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polri telah melimpahkan berkas perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung. Dari hasil pemeriksaan, berkas tersebut dinyatakan lengkap untuk masuk ke tahap persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, terdapat 4 tersangka yakni Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo.
"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono lewat keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/10).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
Argo menuturkan, berkas kasus kedua yang menjerat Djoko Tjandra itu dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa pada kemarin hari, Rabu 6 Oktober 2020. Selanjutnya, Bareskrim akan melimpahkan barang bukti dan menyerahkan para tersangka.
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," ujar Argo.
Infografik Polisi yang Terkait Kasus Djoko Tjandra. Foto: Jarwo/kumparan
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon sempat mengajukan praperadilan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, hakim menolak gugatan itu dan kasus red notice terus berjalan bergulir.