Djoko Tjandra di Kejakasaan Agung

Berkas Kasus Korupsi Red Notice Djoko Tjandra Siap Diserahkan ke Kejaksaan

3 September 2020 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).  Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas kasus tindak pidana korupsi red notice Djoko Tjandra yang melibatkan dua jenderal polisi.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berkas tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penunut Umum (JPU) setelah diteken Dirtipikor Bareskrim Polri.
“Untuk berkas tipikor red notice JST sudah selesai tinggal tanda tangan surat pengantar oleh Dirtipikor Bareskrim Polri, kebetulan hari ini beliau ada tugas di luar kota,” kata Awi lewat keterangannya, Kamis (3/9).
Selain itu, kata Awi, berkas perkara surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo akan diserahkan ke JPU usai dijilid. Pihaknya berharap kasus tersebut langsung masuk ke persidangan.
“Untuk berkas surat jalan palsu JST siang ini sedang dijilid tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU,” ujar Awi.
Dalam kedua kasus tersebut, terdapat 4 tersangka yakni eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, eks Karo PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Tommy Sumardi.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten