news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berkas Kasus Petinggi KAMI di Bareskrim Lengkap, Segera Disidang

11 Desember 2020 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mabes Polri memberikan perkembangan terkait kasus hukum yang menjerat petinggi KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, hingga Anton Permana.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mereka ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran informasi hoaks terkait aksi demo menolak Omnibus Law beberapa waktu lalu yang berakhir ricuh.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara dari para petinggi KAMI ini sebagaian besar sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi. Sehingga dalam waktu dekat mereka akan segera menjalani sidang.
"Kasus kami yang pernah dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri dan dibantu oleh jajaran. Ini kaitannya dengan kasus UU Cipta Kerja yang sudah kita lakukan penyidikan di Mabes dan beberapa wilayah," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (11/12).
"Kemudian dari kejaksaan apakah dinyatakan P21 atau P19? Sudah kita kirim berkas pertama di tanggal 16 November dan berkas kedua 30 November," tambah dia.
Jumhur Hidayat dan (ketiga kiri) Syahganda Nainggolan (tengah) di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Terkait berkas milik Syahganda Nainggolan, Argo mengatakan sudah dinyatakan P21. Polri juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Syahganda sudah P21 pada 20 November 2020 dan sudah pemberkasan tahap dua pada tanggal 3 Desember," ucap Argo.
Kemudian, tersangka Jumhur Hidayat, Argo mengatakan sudah dinyatakan P21 pada 24 November 2020. Kemudian pemberkasan tahap dua dilakukan pada 10 Desember.
"Deddy Wahyudi berkas dikembalikan karena P19 dan sudah kita kirim kembali Pada 30 November. Sedangkan Kingkin Anida sudah P21 pada tanggal 18 November dan sudah tahap dia pada 24 November 2020," tutur Argo.
Lebih lanjut, Argo mengatakan para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45 a ayat 2, Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2012 tentang Perubahan UU ITE lalu Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan ITE.
ADVERTISEMENT
"Ada juga kita kenakan Pasal 310 atau 311 KUHP ada Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU tahun 1946," tutup Argo.