Berkas Lengkap, Kakek 74 Tahun Penyerang Maling Ikan di Demak Segera Disidang

13 Oktober 2021 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasmito pria paruh baya yang kini mendekam di rutan Polres Demak lantaran diduga melakukan penganiayaan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasmito pria paruh baya yang kini mendekam di rutan Polres Demak lantaran diduga melakukan penganiayaan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan terhadap maling ikan yang menjerat seorang kakek 74 tahun di Demak, Jawa Tengah, bernama Kasmito sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat kasus ini akan disidangkan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, berkas perkara sudah ditangani Kejaksaan Negeri Demak.
"Sudah kita lakukan sampai dengan kasus penganiayaan sudah sampai kejaksaan sudah tahap 2," kata Budi di Mapolres Demak, Rabu (13/10).
Kasus yang menyita perhatian publik ini tercatat dalam laporan polisi nomor B/155/IX/2021/SPKT/Res.Demak/Polda.Jateng tanggal 08 September 2021.
Kakek rentan yang hidup sebatang kara itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia tercatat hukuman penjara 5 tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok. Istimewa
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus ini sepenuhnya telah menjadi kewenangan kejaksaan. Sebab, berkas perkara sudah dinyatakan P21.
"Betul, kasus sudah P21 dan siap untuk disidangkan," kata Iqbal.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Kakek Kasmito bermula saat ia memergoki pencuri ikan sekaligus korban bernama Marjani. Pemuda 30 tahun itu hendak mencuri ikan di kolam yang ia jaga.
ADVERTISEMENT
Lantaran geram, membacok Marjani hingga menimbulkan luka cukup parah. Usai membacok korban, Kakek Kasminto langsung melapor kepada warga sekitar.
Namun tidak lama ia ditahan atas laporan penganiayaan. Kasminto masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Karangawen, Demak sambil menunggu proses sidang.