Berkas Lengkap, Kasus Kecelakaan Selvi Mahasiswi Cianjur Segera Disidangkan

3 Februari 2023 12:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkas perkara kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, dinyatakan lengkap. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
ADVERTISEMENT
"Berkas sudah dinyatakan lengkap," kata dia melalui pesan singkat pada Jumat (3/2).
Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada Rabu (1/2), dan akan segera disidangkan.
"Pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 berkas sudah dikirim ke JPU," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Sugeng yang merupakan pengemudi mobil Audi telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Dia dinilai terbukti menabrak Selvi hingga meninggal dunia ketika mengikuti rangkaian rombongan polisi.
Pengacara Sugeng, Yudi Junadi, tetap membantah kliennya menabrak Selvi.
"Sudah ditahan, sudah terbit penahanan, kena Pasal 310 UU Lalu Lintas, dan ancamannya 6 tahun," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (30/1).
Yudi menjelaskan, di dalam BAP, kliennya tetap membantah menabrak Selvi, tetapi mobil lain pelakunya. Polisi, kata Yudi, menetapkan Sugeng sebagai tersangka setelah mendengarkan keterangan saksi, memeriksa alat bukti dan CCTV.
ADVERTISEMENT
"Tapi bukti-bukti dari korban, dari tersangka ini diabaikan polisi. Polisi hanya mem-BAP dengan fakta-fakta yang mengarah pada Audi," urai Yudi yang juga menjadi pengacara keluarga Selvi.
Sugeng Guruh Utama (41) sopir mobil Audi A8 warna hitam. Foto: Dok. Istimewa
Yudi juga membeberkan dia menduga Sugeng sopir Audi memang dikorbankan dengan menjadi tersangka kasus penabrakan Selvi.
Padahal Yudi dan keluarga Selvi punya bukti penabrak bukan Audi tetapi mobil lain, diduga yang disopiri polisi.
"Karena Audi satu-satunya bukan petugas di rombongan itu. Jadi Audi itu dikorbankan," urai dia.
Namun, Yudi belum bisa mengungkapkan mobil mana yang melakukan penabrakan.
Yudi Junadi, Kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, di mobil Audi yang Sugeng sopiri, ada majikannya Nur, baby sitter serta anaknya. Nur merupakan istri siri dari Kompol D, alias Kompol Dwi Yanuar yang saat itu sedang melakukan penyidikan kasus pembunuhan berantai oleh Wowon cs.
ADVERTISEMENT
"Coba dipikir, kalau orang biasa mana berani masuk ke dalam rombongan polisi. Jadi itu karena diminta oleh orang yang bertugas di dalam rombongan agar masuk ke dalam rangkaian," terangnya.