Berkas Pegi 'Vina Cirebon' Belum Lengkap, Kejati Jabar Minta Penyidik Perbaiki

27 Juni 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegi Setiawan, saat konferensi pers kasus pembunuhan Vina Cirebon di Polda Jabar. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegi Setiawan, saat konferensi pers kasus pembunuhan Vina Cirebon di Polda Jabar. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan berkas penyidikan Pegi Setiawan belum lengkap. Tim jaksa meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi kekurangan berkas perkara itu.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara Pegi Setiawan telah diserahkan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar pada Kamis (20/6). Kemudian, tim jaksa peneliti di Kejati Jabar melakukan pemeriksaan selama 7 hari.
“Tim jaksa hukum sudah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan pada tim penyidik Polda Jabar, bahwa [berdasarkan] hasil penelitian [berkas tersebut] belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Cahyawijaya, kepada wartawan, Kamis (27/6).
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (27/6). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Menurut Cahya, tim jaksa peneliti sedang menyusun petunjuk untuk nantinya disampaikan kepada penyidik. Petunjuk itu terkait kekurangan dalam berkas penyidikan tersebut.
Lantaran berkas perkara ini dinilai belum lengkap, Kejati Jabar memiliki tambahan waktu 7 hari untuk menyusun petunjuk itu, terhitung mulai Senin (27/6). Nantinya, petunjuk tersebut akan dikirimkan pada tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sebagai panduan untuk melengkapi berkas.
ADVERTISEMENT
“Karena saat ini teman-teman tim jaksa masih menyusun petunjuknya, dalam tujuh hari ke depan hasilnya akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar. Informasi ini sudah disampaikan pada tanggal 24 Juni 2024, itu dalam bentuk surat P18,” imbuh Cahya.
Adapun kekurangan dalam berkas perkara, menurut Cahya itu terkait dengan alat bukti. Dia mengatakan bahwa masih ada unsur dalam berkas tersebut yang belum terpenuhi.
“Terdapat kekurangan yang [sifatnya] materil dan formil. Itu terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi,” pungkasnya.
Kasus ini terkait pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eki di Cirebon pada 2016 silam.
Ada 8 orang yang kemudian diproses hukum. Tujuh pelaku sudah divonis seumur hidup, dan satu pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Polisi sempat menyebut masih ada tiga pelaku yang buron. Bahkan Polda Jabar juga sempat mengunggah pengumuman 3 buron tersebut. Satu di antaranya Pegi Setiawan yang kemudian baru ditangkap pada 2024.
Namun belakangan polisi menyebut buronan terkait kasus pembunuhan itu hanya satu, yakni Pegi. Penangkapan Pegi menuai pun kontroversi, sebab pria itu mengaku bukan pelakunya dan menjadi salah korban salah tangkap. Namun, polisi meyakini sebaliknya.