Berkas Penyidikan 2 Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq Sudah di Tangan Jaksa

28 April 2021 18:05 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas penyidikan dua polisi tersangka penembakan terhadap pengawal Habib Rizieq. Kini, berkas tersebut sedang dipelajari jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Kedua polisi tersangka penembakan pengawal Habib Rizieq itu berinisial FR dan MYO. Keduanya diduga menjadi penembak 4 pengawal Habib Rizieq di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengatakan pelimpahan berkas perkara ini diserahkan pada 27 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021.
Sedianya ada 3 polisi yang jadi tersangka dalam perkara ini. Namun salah satu tersangka berinisial EPZ tewas dalam kecelakaan di Tangerang Selatan dan dihentikan kasusnya.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (28/4).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Apabila berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap, pihak Kejaksaan akan mengembalikannya kepada kepolisian untuk dilengkapi. Bila sudah lengkap, jaksa akan menyusun dakwaan untuk kemudian disidangkan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, kedua polisi tersebut dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56. Berikut bunyinya: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.