Berkas Perkara 12 Tersangka Kasus Uang Palsu Dolar dan Rupiah Dinyatakan Lengkap

22 Juni 2022 17:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus pembuatan uang palsu yang ditangkap di Jakarta dan Jawa Timur pada Maret. Saat itu disita 9 lak USD 20 dan pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.400 lembar dan 12 dus.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan mengatakan, kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Pihaknya pun akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti.
"Dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Kemudian hari Senin tanggal 20 Juni 2022 telah dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barbuk di Kejaksaan Negeri Jember, Jatim," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Ramadhan menyebut, barang bukti yang dilimpahkan yakni uang palsu sebanyak 452.826 lembar, 1 unit mesin pencetak uang palsu hingga 1 unit komputer.
"Uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 452.826 lembar, yang kedua 7 unit handphone, yang ketiga 1 unit mobil, yang keempat 1 unit mesin alat cetak uang palsu, yang kelima mesin pemotong kertas dan 1 unit komputer," ujar Ramadhan.
ADVERTISEMENT
"Seluruh barang bukti ditemukan di tiga TKP yang berbeda, yang pertama di sebuah hotel di Probolinggo, Jawa Timur, yang kedua di rumah tersangka T alias S di Jember, Jawa Timur, yang ketiga di percetakan Teman Sejati Grafika yang merupakan milik dari tersangka ED alias T di Surabaya, Jawa Timur," sambungnya.
Ramadhan menuturkan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan secara terpisah. Untuk tersangka berinisial ED, S, da RD akan diserahkan pada 23 Juni nanti di Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Sedangkan tersangka atas nama ED S dan RD akan dilakukan tahap 2 pada hari Kamis nanti 23 Juni 2022 di Kejaksaan Negeri Surabaya," tutupnya.
Berikut identitas para tersangka:
Ditangkap di Kecamatan Jagarkasa, Jakarta Selatan
ADVERTISEMENT
Susanto sebagai pengedar uang dolar Amerika Serikat Palsu
Sihar Panusunan sebagai pengedar uang dolar Amerika Serikat Palsu
Sutino sebagai pemilik uang palsu
Ditangkap di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Taufik Hidayat sebagai pengedar uang palsu
Likius Salawaku sebagai pemilik dan pengedar uang palsu
Ditangkap di Jawa Timur
Tomasan alias Sofi Bin Adil sebagai pemilik upal
Mualim alias Gus Ali Bin Misnatun sebagai perantara transaksi upal
Ahmad Fauzi alias Gus Fauzi sebagai pemilik upal
Taufan Dirgantara Bin Ahmad Bayu sebagai pembuatan upal ke percetakan
Eka Dirmawan sebagai pemilik percetakan yang mendesain uang rupiah palsu
Sunar sebagai operator mesin cetak yang melakukan pencetakan
Risky Satria Dirmawan sebagai operator mesin potong yang melakukan pemotongan upal.
ADVERTISEMENT