Berkas Perkara 2 Penyuap Bupati Sidoarjo Rampung, Disidang di Tipikor Surabaya

5 Maret 2020 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Rudi Jaya Ibnu Ghofur (kanan) dan Totok Sumedi akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Rudi Jaya Ibnu Ghofur (kanan) dan Totok Sumedi akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara untuk dua orang tersangka penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Keduanya adalah pengusaha bernama Ibnu Ghofur dan pengusaha bernama Totok Sumedi.
ADVERTISEMENT
"Penyidik melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka/terdakwa Ibnu Ghopur dan M Totok Sumedi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).
Ali mengatakan untuk Ibnu Ghopur, dilakukan penitipan penahanan di Rutan Kejati Jawa Timur per hari ini, 5 Maret hingga 24 Maret 2020. Sementara, Totok ditahan sementara di Rutan Kelas 1 Surabaya di Madaeng, Sidoarjo, dalam kurun waktu yang sama dengan Ibnu.
"Penuntut Umum (PU) dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan perkaranya ke PN Tipikor. Pelaksanaan persidangan diagendakan di PN Tipikor Surabaya," pungkas Ali.
Direktur PT Rudi Jaya Ibnu Ghofur (kanan) dan Totok Sumedi akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Saiful Ilah, Ibnu Ghopur, Totok Sumedi. Tiga lainnya adalah Kepala Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
ADVERTISEMENT
Saiful bersama Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga menerima suap dari Ghopur dan Totok. Total suap yang diduga diberikan hingga lebih dari Rp 1 miliar. Suap diberikan agar Ibnu dan Totok mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.
Selain itu, Ghopur juga memberikan Rp 300 juta untuk klub sepak bola Deltras Sidoarjo atas sepengetahuan Saiful. Pemberian tersebut juga tengah didalami oleh KPK.