Berkas Perkara Kolonel P Dkk Dilimpahkan ke Militer Tinggi, Segera Disidang

9 Januari 2022 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dengan inisial P melakukan adegan saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dengan inisial P melakukan adegan saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan dan pembuangan mayat sejoli korban kecelakaan Nagreg, Kab. Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya berkas perkara ketiga pelaku anggota TNI yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA, dan Kopda Ahmad akan dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II-Jakarta.
“Kami selaku Puspomad atau menyidik yang menangani kasus ini, bersyukur bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik, dan menyerahkan ke Oditur Militer yang akan memproses hukum lebih lanjut,” kata Danpuspomad Letjen TN Chandra Warsenanto Sukotjo lewat keterangannya, Minggu (9/1).
Berkas perkara tersebut diterima langsung Kepala Oditurat Militer Tinggi Il - Jakarta, Brigjen TI Edy Imran. Dia memastikan, pihaknya akan bekerja cepat untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap ketiga tersangka agar segera dapat dilanjutkan ke proses persidangan.
"Kolonel Priyanto itu Paperanya adalah Danrem, demikian pula dengan Kopral, karena dua satuan, juga kita kirim kepada masing-masing komandan Korem. Setelah selesai, next konsep keputusan penyerahan perkara diserahkan kepada saya, selanjutnya saya akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Edy.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Edy menegaskan kasus tersebut akan tuntas dalam sepekan sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan militer.
“Saya selaku Otmilti akan bekerja ekstra keras, dalam waktu satu Minggu Perkara ini sudah harus saya kirimkan kepada masing-masing Papera," tutup Edy Imran.