Berkas Perkara Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur Lengkap, Segera Disidang

7 Maret 2024 8:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024). Foto: Virna Puspa Setyorini/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024). Foto: Virna Puspa Setyorini/ANTARA
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung meneliti berkas perkara 7 tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
ADVERTISEMENT
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Ketut menjelaskan, berkas perkara itu dilakukan penelitian sejak diterima dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (4/3) lalu.
Setelah dinyatakan lengkap, jaksa meminta kepada penyidik Bareskrim agar melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk segera disidangkan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di HUT ke-77 Bhayangkara, Sabtu (1/7/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dihubungi terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, Tahap II akan dilaksanakan pada Jumat (8/3) besok.
"Iya sudah P-21. Selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar Djuhandani.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Djuhandani menyebut, penyidik tak melakukan penahanan terhadap 7 tersangka itu.
"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka itu menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Mereka menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandani, Kamis (29/2).
Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Pemilu yang digelar PPLN Kuala Lumpur mengundang sorotan karena terjadi banyak masalah. Salah satunya pemilih yang membeludak hingga ada yang tidak bisa memilih.
Karena berbagai masalah tersebut, KPU harus melaksanakan pemungutan ulang di sana. Mereka juga menonaktifkan 7 anggota PPLN di sana.