Berkas Perkara Ustaz Rahmat Baequni Sudah Dilimpahkan ke Kejati Jabar

4 Desember 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Rahmat Baequni. Foto: Instagram/@ustadzrahmatbaequni
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Rahmat Baequni. Foto: Instagram/@ustadzrahmatbaequni
ADVERTISEMENT
Berkas kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka penceramah Ustaz Rahmat Baequni dipastikan sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar namun belum P21 atau dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap prapenuntutan. Menurut dia, kasus Baequni masih berproses. Dalam perkara tersebut Baequni disangkakan dengan Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Tahap penanganan perkaranya masih dalam prapenuntutan. Kasusnya masih berproses," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (4/12).
"Masih bolak-balik berkasnya dikembalikan ke penyidik Polri," lanjut dia.
Konferensi pers Polda Jawa Barat saat menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran hoaks petugas KPPS, Kota Bandung. Foto: kumparan
Selain kasus Baequni, berdasar data yang diterima dari Kejati Jabar, terdapat empat kasus hoaks atau pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) lainnya yang ditangani oleh kejaksaan dan Polda Jabar selama gelaran pemilu 2019 lalu. Kasus yang dimaksud antara lain:
1. Kasus pria bernama Abdul Jalil (26) yang mengunggah info ke media sosial (medsos) YouTube dengan narasi 'Polisi nyamar angkut c1 di Kuningan Jawa Barat … pura2 mau pasang spanduk';
ADVERTISEMENT
2. M Dani Muhamad Ramdani (26) warga Tasikmalaya yang mengunggah informasi hoaks di medsos Facebook dengan narasi 'terjadi di Indihiang dan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02';
3. Tersangka Yudi Hadiansyah Asari yang mengunggah dalam medsos soal hoaks tenaga dari China. Narasi yang disebut yaitu : 'PERHATIKAN WARNA KULIT & MATA SIPIT ANGGOTA BRIMOB INI ! SANGAT MENCURIGAKAN JNGN” TENTARA CINA YG MENYAMAR SBG TKA';
4. Tersangka Iwan Adi Sucipto. Warga Cirebon ini sempat diamankan Polda Jabar lantaran membenturkan TNI-Polri dengan mengangkat isu NII;
Dari data tersebut, Abdul mengatakan, baru ada tiga kasus yang dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tiga kasus yang dimaksud yakni Abdul Jalil, Iwan Adi Sucipto dan Dani M Ramdani. Sedangkan, satu kasus yakni Yudi Hadiansyah belum dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Dari data tersebut baru tiga yang sudah P21 dan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar dia.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, tiga kasus yang disidangkan bahkan telah menghasilkan putusan. Dani divonis selama enam bulan tujuh hari, Abdul Jalil telah dituntut selama 12 bulan kurungan, sedangkan Iwan Adi Sucipto masih berproses.