Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Berkas Tuntutan Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1: 539 Halaman
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham , akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra, mengungkapkan, berkas tuntutan Idrus mencapai 539 halaman.
ADVERTISEMENT
"Tebal surat tuntutan Pak Idrus 539 halaman," kata jaksa Lie sebelum sidang tuntutan Idrus, Kamis (23/3).
Secara terpisah, Idrus menyatakan siap menghadapi sidang tuntutan tersebut. Eks Menteri Sosial itu berharap tuntutan jaksa sesuai dengan fakta persidangan.
"Harapan saya, jangan pikirin saya, pikirin Indonesia sebagai negara hukum dan seluruh penegak hukum harus mengacu ke situ, bahwa proses hukum harus berkeadilan, proses hukum harus bermartabat, berjuang keadilan harus dengan adil, menegakkan hukum untuk harus dengan adil apa itu, ya fakta-fakta," kata Idrus.
"Dan siapapun yang mengambil putusan di luar fakta (persidangan) berarti pengkhianatan terhadap negara hukum," sambungnya.
Di kasus ini, Idrus didakwa bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus disebut telah menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN.