news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berkas Tuntutan Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1: 539 Halaman

21 Maret 2019 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra, mengungkapkan, berkas tuntutan Idrus mencapai 539 halaman.
ADVERTISEMENT
"Tebal surat tuntutan Pak Idrus 539 halaman," kata jaksa Lie sebelum sidang tuntutan Idrus, Kamis (23/3).
Secara terpisah, Idrus menyatakan siap menghadapi sidang tuntutan tersebut. Eks Menteri Sosial itu berharap tuntutan jaksa sesuai dengan fakta persidangan.
Surat Tuntutan Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
"Harapan saya, jangan pikirin saya, pikirin Indonesia sebagai negara hukum dan seluruh penegak hukum harus mengacu ke situ, bahwa proses hukum harus berkeadilan, proses hukum harus bermartabat, berjuang keadilan harus dengan adil, menegakkan hukum untuk harus dengan adil apa itu, ya fakta-fakta," kata Idrus.
"Dan siapapun yang mengambil putusan di luar fakta (persidangan) berarti pengkhianatan terhadap negara hukum," sambungnya.
Di kasus ini, Idrus didakwa bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus disebut telah menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN.
Surat Tuntutan Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan