Berkat ETLE Mobile, Tak Ada Lagi 86 Salam Damai di Jalan

24 Maret 2021 15:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan Body Cam di Jakarta, Kamis (5/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan Body Cam di Jakarta, Kamis (5/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile. Aplikasi ini adalah pengembangan dari tilang elektronik dengan tujuan yang tetap sama, yaitu merekam berbagai pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Dengan ETLE Mobile, polisi tak lagi memberhentikan pelanggar lalu lintas di jalan, karena di seragam mereka telah dilengkapi dengan body cam.
Setiap pelanggaran akan terekam, sehingga pengendara yang melanggar aturan lalu lintas otomatis ditilang. Artinya, fenomena 'salam damai' antara pelanggar lalu lintas dengan polisi tak akan ada lagi.
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Dengan adanya body cam, dia (polisi) tinggal posisikan diri pada posisi yang tepat. Semua kendaraan yang lewat bahu jalan ya silakan saja. Nanti tiba-tiba datang saja surat tilang di rumah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/3).
Sambodo mengatakan, penindakan dengan ETLE Mobile bersifat sangat dinamis karena fungsi body cam yang dipasang di seragam Polantas. Yang terpenting saat ini adalah membiasakan anggota Polantas untuk menggunakan alat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kamera ETLE Mobile variatif. Karena sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Bisa dilarang setop, melawan arus, lewat bahu jalan, ada tanda larangan berhenti, larangan parkir, angkot ngetem, lebih banyak, lebih variasi," jelas Sambodo.
"Tinggal masalahnya anggota terlatih enggak? harus dibiasakan terus untuk memposisikan helmnya, memposisikan kameranya, video atau capture yang didapatkan kamera itu memenuhi unsur sebagai alat bukti," sambung Sambodo.