Berkat Potongan 6 Tahun, Vonis Pinangki Kini Lebih Ringan Dibanding Perantaranya

24 Juni 2021 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono yang heran media selalu mengejar soal kasus Jaksa Pinangki.
ADVERTISEMENT
Ali menyebut bahwa ada terdakwa lain dalam kasus terkait Jaksa Pinangki. Namun yang dipertanyakan hanya Jaksa Pinangki. Ia pun menilai bahwa yang membuat ramainya berita kasus Jaksa Pinangki yang membuat berita Pinangki adalah wartawan.
"Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan-red)," kata Ali seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/4) malam.
Hal ini ditanyakan wartawan kepada Ali Mukartono sehubungan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memotong hukuman Jaksa Pinangki. Tak tanggung-tanggung, potongannya hingga 6 tahun penjara. Hal ini yang kemudian membuat kasus Jaksa Pinangki jadi sorotan publik.
Pinangki merupakan seorang jaksa yang terlibat kasus dugaan suap sekitar Rp 7,3 miliar. Suap itu berasal dari Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung. Lebih ironisnya, suap itu bertujuan agar Jaksa Pinangki membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Tak hanya suap, Jaksa Pinangki pun diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara.
Namun, publik dikejutkan saat banding Jaksa Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI. Hukumannya dipotong 6 tahun sehingga menjadi 4 tahun penjara. Sama seperti tuntutan jaksa.
Bahkan potongan ini membuat hukuman Pinangki lebih ringan dibanding pihak penyuap maupun perantara suapnya. Padahal, Pinangki merupakan pihak penerima suap.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Diketahui bahwa pihak penyuap dalam kasus ini ialah Djoko Tjandra. Ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Lebih berat dibanding tuntutan JPU 4 tahun penjara. Dalam perkaranya, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap dua jenderal polisi. Berdasarkan situs pengadilan, ia masih dalam proses banding.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak perantara suap ialah Andi Irfan Jaya. Ia dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jauh lebih berat dibanding tuntutan JPU 2,5 tahun penjara. Merujuk situs pengadilan, ia pun masih dalam proses banding.
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sejumlah kalangan menilai pemotongan hukuman Jaksa Pinangki dinilai tidak adil. Terlebih, pertimbangan hakim yang dianggap mengherankan.
Salah satu yang menjadi sorotan poin pertimbangan hakim dianggap mencederai rasa keadilan. Bahwa hukuman 10 tahun penjara dinilai terlalu berat karena Pinangki merupakan seorang wanita sekaligus ibu yang mempunyai anak balita.
Komnas Perempuan bahkan ikut angkat bicara soal hal tersebut. Sebab dalam kasus Angelina Sondakh (Angie) yang sama-sama seorang ibu dan memiliki balita, hukumannya justru diperberat di tingkat kasasi.
ADVERTISEMENT
Angie memang sempat dipotong hukumannya oleh MA pada tahap PK. Namun hanya 2 tahun dari 12 tahun penjara.
Hal ini pun membuat banyak pihak mendorong Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis Jaksa Pinangki.
Lalu, apa kata Ali Mukartono soal sikap Kejaksaan Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI?
Ia menyebut salinan putusan dari Pengadilan Tinggi belum diterima. Sebelumnya, Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, sebelum mengambil keputusan apakah akan mengambil langkah hukum kasasi atau tidak.
Sejak putusan banding dibacakan Senin (14/6), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maupun Kejagung masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, sejumlah kalangan meragukan jaksa akan kasasi. Mengingat, dengan adanya pemotongan 6 tahun penjara, maka hukuman Jaksa Pinangki kini sesuai dengan yang diinginkan jaksa pada saat tuntutan, yakni 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT