Berkat Remisi 8 Bulan Lebih, Ratu Atut Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini

6 September 2022 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratu Atut Chosiyah, terdakwa kasus korupsi. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ratu Atut Chosiyah, terdakwa kasus korupsi. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Mantan Gubernur Banten itu ternyata pernah beberapa kali mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
ADVERTISEMENT
Remisi yang pertama ialah terkait Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan Mei 2022.
"Yang bersangkutan remisi Idul Fitri sebanyak 1 bulan," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti, Selasa, (6/9).
Remisi kedua ialah terkait Hari Raya Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022 lalu. Ia mendapat selama 3 bulan.
"Rata-rata napi korupsi dapat remisi," ujar Yekti.
Menurut dia, Ratu Atut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Peraturan bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Salah satu syaratnya ialah sudah menjalani 2/3 masa pidana.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar serta kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang merugikan negara Rp 79 miliar.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus suap, Ratu Atut dihukum 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus Alkes, ia dihukum 5,5 tahun penjara. Ia mulai ditahan per Desember 2013.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menyebut Ratu Atut baru bebas murni pada 8 Juli 2025. Namun, ia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Menurut Rika, Ratu Atut sudah beberapa kali mendapat remisi.
"8 bulan 105 hari," ujar Rika.
Meski berstatus bebas, Atut tetap diharuskan untuk melakukan wajib lapor ke Bapas Tangerang per bulannya.
Rika mengingatkan Ratu Atut harus memenuhi aturan selama masih dalam masa bimbingan. Bila melanggar, maka hak Pembebasan Bersyarat dapat dicabut.
"Kalau sampai terjadi pelanggaran maka hak bersyaratnya dicabut dan kembali menjalani sisa masa pidana di dalam lapas," kata Rika.
ADVERTISEMENT