Berkukuh Tak Langgar Etik, Ini Kasus 'Mutasi Kerabat' Versi Nurul Ghufron

2 Mei 2024 20:25 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, angkat bicara terkait kasus etik di Dewas KPK yang menyeret namanya. Kasus itu terkait mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
Ghufron juga sedianya dijadwalkan menjalani sidang etik terkait kasus itu di Dewas KPK, hari ini, Kamis (2/5). Namun, sidang ditunda lantaran dirinya mangkir atau tidak hadir.
Ia pun kemudian angkat bicara terkait kasus etik itu. Ghufron berkukuh tak melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang kini diproses Dewas KPK.
Menurut Ghufron, laporan ke Dewas KPK terhadap kasus etik itu disebut telah kedaluwarsa. Alasannya, peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara itu, dirinya dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Ghufron pun mengacu pada Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021. Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
"Laporan dan/atau Temuan atas dugaan terjadinya Pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan Pelanggaran."
ADVERTISEMENT
"Jadi intinya laporan dan atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran, dinyatakan kedaluwarsa dalam waktu satu tahun, sejak terjadinya atau diketahuinya, tentunya tersebut merujuk kepada laporan atau temuan, ya," ujar Ghufron saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
"Laporannya tanggal 8 Desember [2023] atas peristiwa tanggal 15 Maret 2022. Satu tahun kemudian berarti berapa? 16 Maret 2023, [jadi] sudah expired atau daluwarsa. Ini dilaporkan 8 Desember 2023, artinya sudah lewat enam bulan lebih lah," imbuhnya.
Ghufron memaparkan bahwa awalnya temannya curhat soal menantunya yang bekerja di Kementerian Pertanian. Menurut Ghufron, sang menantu itu mengaku tidak mendapatkan keadilan karena pengajuan mutasi dari Jakarta ke Malang tak kunjung disetujui.
ADVERTISEMENT
"Saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret [2022], intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan. Jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan," ungkap Ghufron.
Suasana Kantor Kementerian Pertanian Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 17.56 WIB terpantau belum terlihat Eselon I Kementan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Permintaan mutasi itu ditolak dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.
Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.
"Pada saat begitu, si Ibu itu kemudian telepon saya. Memang teman saya, ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya, kok tidak konsisten," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan, tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan," terang Ghufron.
Setelahnya, Ghufron pun berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata, berdasarkan laporan yang diterimanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar usai melakukan pertemuan dengan DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hasil diskusi itu pun disebut Ghufron mendapatkan jalan keluar. Ia menyebut, semestinya ASN itu bisa saja dimutasikan ke daerah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang Beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu'. Itu dari Pak Alex," ungkapnya.
"Asalkan, katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian di-endorse untuk memenuhi syarat," bebernya.
Dalam prosesnya, Ghufron kemudian memastikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan pegawai yang ingin dimutasi itu memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
"Itu yang disampaikan Pak Alex, agar kemudian saya tanya-tanya dan lihat di web, tanya ke BKN, intinya memenuhi syarat anak tersebut," ucap Ghufron.
"Baru kemudian setelah memenuhi syarat, Saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat Pak Alex'," terangnya.
Kemudian, Ghufron mengungkap bahwa Alex turut menjadi perantara dalam upaya komunikasinya dengan pejabat Kementan. Salah satunya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Saat ini, Kasdi bersama eks Mentan terjerat kasus korupsi yang diusut KPK.
Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono ditemui pasca RDP bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (kiri) menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Baru kemudian Pak Alex yang, saya tidak kenal dengan Pak Kasdi maupun pejabat-pejabat di Irjen, malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan, termasuk nomornya Pak Kasdi," cerita dia.
"Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, [tetapi] menyampaikan komplainnya, kok tidak konsisten," sambung Ghufron.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, Kasdi yang telah mengecek permohonan ASN tersebut mengamini untuk segera dimutasi. Oleh karenanya, Ghufron pun membantah dirinya melakukan intervensi dan memperdagangkan pengaruhnya dalam proses mutasi itu.
"Beliau [Kasdi] kemudian menanggapi, 'Baik, Pak, kami cek dulu'. Baru kemudian sekitar 2-3 minggu kemudian, Beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya," jelas Ghufron.
"Itu pada tanggal 15 Maret 2022, baru kemudian di November 2022, ada LP berkaitan dengan yang bersangkutan. Januari 2023 naik lidik, September 2023 naik penetapan tersangka, baru kemudian setelah September 2023 ditersangkakan saya dilaporkan [Kasdi] pada tanggal 8 Desember 2023," tandasnya.
Status tersangka yang dimaksud Ghufron itu adalah terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
ADVERTISEMENT
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Lebih jauh, Ghufron menekankan bahwa pada saat membantu proses mutasi anak kerabatnya itu, dirinya tidak menerima feedback maupun hadiah.
"Duit ataupun hadiah apa pun saya tidak dapat apa pun dan saya tidak minta apa pun," ujarnya.
"Bagi kami yang penting ada pengaduan. Di atas ilmu kami adalah kemanusiaan, di atas kekuasaan dan jabatan kami adalah kemanusiaan. Seandainya kami dipermasalahkan karena membantu kemanusiaan ini, kami terima," pungkas Ghufron.
Saat ini, Ghufron tengah diproses etik di Dewas KPK. Dia diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi anak kerabatnya di Kementan.
Akan tetapi, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
ADVERTISEMENT
Namun, hal ini dianggap oleh Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh. Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Tak diam, Ghufron melawan. Dia menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Alasannya, Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.
“Sehingga, pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/4).
Tak hanya itu, Ghufron juga turut melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke instansinya sendiri karena meminta data transaksi ke PPATK dalam mengusut kasus etik. Padahal, Albertina bukan penyidik. Namun menurut Dewas KPK, itu bukan pelanggaran etik karena Albertina dibekali surat tugas.
ADVERTISEMENT
PPATK juga membeberkan bahwa tak harus penyidik saja yang bisa mendapatkan dokumen dari pihaknya.
“Secara umum, kami tidak hanya memberikan data kepada penegak hukum, dalam bentuk khusus kami berikan informasi kepada pihak lain, misalnya: Pansel, Inspektorat Jenderal, TPA, rekam jejak, hasil riset kepada stakeholders terkait, dan lain-lain,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (25/4).