Berkumpul Lebih dari 5 Orang di Jakarta, Denda Rp 250 Ribu Menanti

11 Mei 2020 19:55 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memberikan teguran keras terhadap pengelola McD Sarinah.  Foto: Dok. Satpol PP
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memberikan teguran keras terhadap pengelola McD Sarinah. Foto: Dok. Satpol PP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kerumunan yang datang pada malam penutupan McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/5), sempat menuai polemik. Sebab, hal itu terjadi di saat Jakarta sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Sejumlah ahli hukum pun menilai kerumunan itu layak untuk dikenakan sanksi karena melanggar PSBB.
Di sisi lain, Anies Baswedan ternyata sudah menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta. Salah satunya mengatur soal pelanggaran terhadap kegiatan di tempat umum.
Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 itu, ketentuan tersebut termuat pada Bagian Kelima, yakni pada Pasal 11.
Ketentuan itu mengatur sanksi bagi yang melanggar kerumunan lebih dari 5 orang di tempat umum. Sanksinya mulai dari berupa teguran, kerja sosial, hingga denda paling maksimal Rp 250 ribu.
Berikut bunyi ketentuannya:
Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
ADVERTISEMENT
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
Pergub ini diteken Anies pada 30 April 2020 dan sudah mulai diberlakukan pada tanggal yang sama.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona