news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bernard Didakwa Suap Barang Mewah ke Bupati Talaud Sri Wahyuni

19 Juli 2019 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak swasta, Bernard Hanafi Kalalo, didakwa menyuap barang-barang bermerek senilai Rp 595 juta, kepada Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Barang-barang tersebut mulai dari tas bermerek hingga berlian.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Adapun rincian yang diberi atau dijanjikan kepada Sri oleh Bernard meliputi uang sejumlah Rp 100 juta, satu unit HP bermerek Thuraya dan pulsa senilai Rp 32 juta, tas bermerek Channel senilai Rp 97,36 juta.
Selain itu, ada tas merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan Rolex senilai Rp 224,500 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta, anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta.
"Sehingga seluruhnya bernilai Rp 595.855.000 atau setidak-tidaknya jumlah itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Sri Wahyuni Maria Manalip," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Masing-masing barang itu diberikan secara terpisah dengan maksud memenangkan perusahaan milik Bernard dalam lelang sejumlah proyek di Talaud.
Proyek tersebut adalah lelang pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar dan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp 2,8 miliar.
Atas perbuatannya, Bernard dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.