Beroperasi hingga Dini Hari, Diskotek di Kota Bekasi Ditutup

20 September 2020 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Satu diskotek di Kota Bekasi ditutup Satpol PP karena membandel. Tempat hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Bekasi Barat ini beroperasi hingga pukul 03.00 WIB. Padahal ketentuan jam operasional selama PSBM maksimal pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Malam Jumatnya dia buka sampai jam 2 atau jam 3 subuh, makanya langsung kita tutup," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Minggu (20/9).
Untuk memberikan peringatan, diskotek tersebut ditutup selama empat hari hingga pengelola berkomitmen untuk tidak melakukan hal yang sama melalui surat pernyataan. Pada malam yang sama, diketahui juga terjadi insiden pemukulan di diskotek tersebut.
Selain itu, patroli yang dilakukan sejak Jumat (18/9), tiga pengelola diskotek tersebut ikut dipanggil karena melakukan hal yang sama, beroperasi melampauai ketentuan jam operasional.
"Kemudian juga ada beberapa yang akan kita panggil Senin ini," tambahnya.
Pihaknya mengawasi 12 wilayah kecamatan di Kota Bekasi, setiap kecamatan ditempatkan 35 personil untuk melakukan patroli. Diakui, hingga Sabtu (19/9) malam, masih ada pengusaha yang membandel, bahkan diam-diam membuka operasional tempat usaha.
ADVERTISEMENT
"Hasil pantauan kami di lapangan, masih terjadi kucing-kucingan lah, masih belum sadar (terhadap protokol kesehatan)," tukasnya.
Ia meminta kepada para pengusaha untuk memasang surat edaran yang telah diterbitkan oleh gugus tugas penanganan COVID-19 Kota Bekasi mengenai jam operasional usaha sehingga pengunjung dapat mengetahui dan ikut membantu mentaati peraturan tersebut.