Bersaudara dengan Anggota BPN, Komisioner KPU Ilham Dilaporkan ke DKPP

22 April 2019 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Ilham Saputra. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Ilham Saputra. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Relawan Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Komisioner KPU Ilham Saputra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ilham dilaporkan karena memiliki hubungan saudara dengan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi, Yuga Aden.
ADVERTISEMENT
Presidium BADI, Nur Aris, mengatakan hubungan saudara antara Ilham dan Yuga dikhawatirkan akan mempengaruhi netralitas Ilham sebagai seorang komisioner KPU.
"Kami khawatir akan mempengaruhi independensi KPU dalam mengambil keputusan terkait hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden dan tahapan pemilu lainnya," kata Aris di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Pihaknya meminta kepada DKPP untuk segera memberhentikan Ilham sementara dari posisinya sebagai komisioner KPU. Mengingat dalam beberapa waktu ke belakang terjadi kontroversi dalam proses penghitungan suara seperti terjadinya salah input data scan C1.
"Meski kami percaya KPU akan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, hanya saja kami meminta DKPP menghentikan sementara," ucap Aris.
Presidium BADI, Nur Aris (tengah) laporkan Komisioner KPI Ilham Saputra ke DKPP. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Seharusnya, lanjut Aris, Ilham memberikan pengakuan ini jauh hari sebelum masuk proses tahapan pencoblosan dan pemungutan suara. Sehingga masyarakat yakin meski memiliki hubungan darah, Ilham tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya dari saudaranya yang sudah didaftarkan memberikan suatu klarifikasi ke masyarakat untuk menginformasikan bahwa dia sanggup bertindak profesional dalam mengerjakan tugasnya sebagai tugas KPU," ujar Aris.
Atas dasar itu, Ilham disangkakan melanggar Pasal 8 huruf (k) dan pasal 14 huruf (a) peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Ilham mengatakan tidak masalah jika ia dilaporkan ke DKPP terkait kasus ini. Ilham tidak ingin berkomentar banyak mengenai laporan ini.
"Silakan saja laporkan, tidak masalah ya," ucap Ilham.