Berseragam 'Loreng', Ayah Jerinx Antar Surat Penangguhan Penahanan ke Polda Bali

14 Agustus 2020 10:47 WIB
Keluarga Jerinx SID antarkan surat permohonan penangguhan penahanan di Polda Bali. Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga Jerinx SID antarkan surat permohonan penangguhan penahanan di Polda Bali. Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Drummer SID Jerinx akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
Surat penangguhan penahanan ini langsung diantarkan oleh ayah Jerinx, I Wayan Arjono. I Wayan Arjono ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Gianyar dari fraksi Partai Golkar.
Pantauan kumparan, Ayah Jerinx tiba di Polda Bali sekitar pukul 11.00 WITA. Dia tampak menggenakan pakaian Pemuda Panca Marga (PPM) bercorak loreng-loreng. Setiba di Polda dia meneriakkan kata "Merdeka" sebanyak tiga kali.
Dia tampak didampingi Ibu Jerinx, istri Jerinx si Nora Alexandra dan kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana.
"Kami dari keluarga memang anak-anak pejuang, PPM. Kami tentu menghormati negeri ini karena bagian bapak kami pernah berjuang.Mudah-mudahan hukum itu berjalan dengan jujur," kata Arjono.
Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx ke polisi karena menyebut IDI Kacung WHO dalam akun instagramnya. Pria bernama I Gede Ari Asinta ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari. Alasan polisi agar dia tak mengulangi hal yang sama.
ADVERTISEMENT
"Gara gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" Demikian isi postingan Jerinx.
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)