Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Berstatus PKPU 45 Hari, Ini Penjelasan Sentul City
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Sentul City mengeluarkan pernyataan resmi berisi penjelasan soal status tersebut.
"Guna menghindari terjadinya mislead terhadap para konsumen," bunyi potongan penjelasan Sentul City dalam keterangan tertulis yang didapat kumparan, Jumat (5/2).
Berikut keterangan tertulisnya:
082122736464
082122736446
082123482682
082123482782
(Jam Operasional 09.30-16.30 WIB)
ADVERTISEMENT
"Sentul City berkeyakinan bahwa para kreditor bank dan Strategic Partners berbagi keyakinan yang sama dengan Sentul City, dan akan memberikan dukungan untuk Sentul City," bunyi keterangan Sentul City.
Selain itu, Sentul City juga menerbitkan surat kepada para konsumennya. Surat itu mengenai pendaftaran tagihan konsumen Sentul City terkait status PKPU. Sentul City berada dalam status PKPU dalam jangka waktu 45 hari sampai dengan 15 Maret 2021.
Berikut penjelasannya: