news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berstatus PKPU 45 Hari, Ini Penjelasan Sentul City

5 Februari 2021 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
zoom-in-whitePerbesar
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
ADVERTISEMENT
Sentul City berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status PKPU tersebut ditetapkan majelis hakim dalam putusan tertanggal 29 Januari 2021. Adapun gugatan PKPU tersebut diajukan PT Prakasaguna Ciptapratama.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Sentul City mengeluarkan pernyataan resmi berisi penjelasan soal status tersebut.
"Guna menghindari terjadinya mislead terhadap para konsumen," bunyi potongan penjelasan Sentul City dalam keterangan tertulis yang didapat kumparan, Jumat (5/2).
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
Berikut keterangan tertulisnya:
082122736464
082122736446
082123482682
082123482782
(Jam Operasional 09.30-16.30 WIB)
ADVERTISEMENT
"Sentul City berkeyakinan bahwa para kreditor bank dan Strategic Partners berbagi keyakinan yang sama dengan Sentul City, dan akan memberikan dukungan untuk Sentul City," bunyi keterangan Sentul City.
Pernyataan pers Sentul City soal dikabulkannya PKPU. Foto: Dok. Sentul City
Pernyataan pers Sentul City soal dikabulkannya PKPU. Foto: Dok. Sentul City
Selain itu, Sentul City juga menerbitkan surat kepada para konsumennya. Surat itu mengenai pendaftaran tagihan konsumen Sentul City terkait status PKPU. Sentul City berada dalam status PKPU dalam jangka waktu 45 hari sampai dengan 15 Maret 2021.
Berikut penjelasannya:
Penjelasan Sentul City pada para konsumennya terkait dikabulkannya PKPU. Foto: Dok. Sentul City
Penjelasan Sentul City pada para konsumennya terkait dikabulkannya PKPU. Foto: Dok. Sentul City
Penjelasan Sentul City pada para konsumennya terkait dikabulkannya PKPU. Foto: Dok. Sentul City