Berujung Damai, Polisi Gadungan di Aceh yang Tipu Pacarnya Bebas dari Penjara

22 September 2020 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menghentikan penuntutan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh HG yang mengaku sebagai anggota polisi. HG menjadi polisi gadungan demi melancarkan aksinya untuk memeras sang pacar.
ADVERTISEMENT
Kasus ini dihentikan lantaran pelaku dan korban sepakat berdamai.
Kajari Sabang Choirun Parapat, mengatakan terdakwa HG melakukan kejahatannya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Aceh. Kebohongan itu berlangsung sejak September 2019 hingga Maret 2020.
Aksi penipuan HG itu lalu tercium oleh polisi hingga dirinya tertangkap. Setelah diselidiki dan melengkapi berkas (p21) terdakwa kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum pada 4 September 2020 lalu.
“HG sudah ditahan polisi sejak penyidikan pada 9 Juli 2020, sebelum dinyatakan bebas terdakwa sempat menjalani hukuman penjara selama sekitar dua bulan lebih,” kata Choirun saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Choirun menjelaskan pada Senin (21/9), Jaksa melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
ADVERTISEMENT
Restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.
“Perkara penipuan ini dilakukan oleh terdakwa yang mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Aceh dan mengaku akan menikahi korban. Dengan alasan tersebut, terdakwa meminta sejumlah uang kepada korban untuk pengurusan pernikahan. Ternyata hal tersebut tidak benar bahwa terdakwa anggota Polri dan pernikahan tidak pernah terjadi,” tutur Choirul.
Penghentian penuntutan ini dilakukan juga berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 dengan mengedepankan keadilan restoratif yang melibatkan terdakwa, korban, keluarga korban dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tercapainya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu, diawali dengan tercapainya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban yang di fasilitasi oleh Jaksa Kejari Sabang.
“Dengan alasan utama telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula dari pihak korban, dan telah ada penggantian kerugian yang dilakukan terdakwa disertai dengan adanya perdamaian antara korban dengan terdakwa,” sebutnya.
Disebutkan Choirul, penghentian penuntutan ini diajukan oleh Jaksa pada kejaksaan Negeri Sabang secara berjenjang kepada Kajari Sabang dan juga kepada Kajati Aceh, hingga mendapat persetujuan dari Kajati Aceh untuk dihentikan penuntutannya.
“Setelah mendapat persetujuan dari Kajati Aceh selanjutnya Jaksa melakukan penghentian penuntutan terhadap perkaranya, dan terhadap terdakwa yang dilakukan penahanan di Rutan sabang dilakukan pengeluaran tahanan sehingga terdakwa dibebaskan,” pungkas Choirul.
ADVERTISEMENT