Besok, Polda Sumut Periksa Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia di Gedung KPK

31 Maret 2022 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polda Sumut dijadwalkan kembali memeriksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, pada Jumat (1/4). Pemeriksan masih terkait, dugaan penganiayaan di kerangkeng manusia di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pemeriksan Terbit rencananya akan dilakukan di gedung KPK.
“Besok, penyidik akan memeriksa TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," ujar Hadi kepada wartawan, Kamis (31/3).
Kata Hadi pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan institusi tersebut.
Ditanya apakah Terbit bisa menjadi tersangka, kata Hadi, hal itu tergantung hasil penyidikan.
“Semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja dalam kasus ini," ujarnya.
Bila pemeriksaan berlangsung besok, maka ini merupakan kali kedua Terbit diperiksa, sebab pada Senin (14/2) Terbit juga pernah diperiksa.
Selain itu, Hadi juga menjelaskan penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi lain, untuk mengungkap kasus ini. Termasuk pemanggilan 6 saksi, pada Rabu (30/3).
ADVERTISEMENT
“Keenam orang saksi ini berinisial B, JS, KR, T, MA dan IS. Mereka ada yang sebagai sekuriti, kemudian juru masak di rumah TRP. Kemudian pengawas pabrik kelapa sawit,” ujar Hadi.
Lalu apakah ke 6 saksi juga berpotensi jadi tersangka ? Hadi kembali mengatakan tergantung hasil pemeriksaan.
“Kalau potensi, seperti yang kami sampaikan, kenapa penyidik sampai saat ini belum melakukan penahanan? Karena terus mengembangkan kasusnya, ada potensi tersangka atau pelaku yang lain,” katanya.