Biadab! 8 Pria di Aceh Sekap dan Perkosa 2 Anak di Bawah Umur

21 Mei 2022 19:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers pemerkosaan terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur di Polres Bener. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers pemerkosaan terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur di Polres Bener. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Bener Meriah, Aceh, menangkap delapan pria pelaku pemerkosaan terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, kedelapan pelaku itu melakukan aksi bejatnya di sebuah gudang durian di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Bener Meriah
Peristiwa ini berlangsung selama tiga hari mulai sejak Selasa hingga Kamis (19/5). Pelaku diketahui tak hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga menyekap kedua perempuan atau korban tersebut.
"Kedelapan pelaku menggilir dua korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Sabu (21/5).
Indra menyebutkan, kedelapan pria itu diamankan petugas pada Kamis (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat dan juga keluarga korban.
“Saat ini pihak kepolisian yakni unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Para pelaku dijerat dengan pasal 50 Juncto 47 Juncto 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Ancaman hukuman denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 ban" ungkapnya.