Biadab! Kakek di Dompu Ini Perkosa Cucunya Berkali-kali

5 Oktober 2020 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang kakek berumur 62 tahun berinisial AS diamankan Kepolisian Resor Dompu diduga mencabuli cucunya yang berumur tiga belas tahun. Pelaku diamankan pada Senin (5/10). Aksi pemerkosaan itu pertama kali dilakukan AS di rumahnya, Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB, pada Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, mengatakan korban mengaku dicabuli pertama kali pada 16 Maret 2020. Pada saat itu, korban tengah tidur siang. Saat bangun, tangannya sudah terikat dengan tali. Ia melihat AS berdiri di sisinya dalam keadaan tanpa busana.
"Mengetahui hal itu, korban berusaha berontak namun tak berdaya karena tangannya sudah dilumpuhkan. Korban juga dapat ancaman dari AS, bahwa akan membunuhnya jika ia berteriak dan menceritakan pada orang lain,"ujar Hujaifah kepada wartawan, Senin (5/10).
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
AS selalu mengancam membunuh korban untuk melakukan aksi pemerkosaan. Isak tangis korban juga tak mampu membendung nafsu AS. Pelaku memperkosa korban saat rumah dalam keadaan sepi. AS memastikan istrinya, nenek korban, sedang pergi ke ladang.
ADVERTISEMENT
Tak tahan dengan perlakuan AS yang berulang, korban akhirnya menceritakan hal tersebut pada waktu yang berbeda ke bibi dan neneknya. Meski begitu, kedua orang tersebut meragukan pengakuan korban.
"Jangan ngomong begitu, takut jadi fitnah. Kalau ditahu oleh paman-pamanmu nanti mereka bisa ngamuk dan membunuh kakekmu," lanjutnya.
Rupanya, pada Oktober 2020, aksi AS terendus oleh pihak keluarga dari ibu korban. Pihak tersebut kemudian menanyankan kepada bibi dan nenek korban. Hingga akhirnya, pihak keluarga langsung meminta keterangan korban.
"Saat ditanya pihak keluarga, korban membeberkan ihwal bejat sang kakek yang sudah menyetubuhinya berulang kali sejak Maret 2020 lalu," terangnya.
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Mengetahui hal tersebut pihak keluarga langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Dompu. Atas laporan itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan kepada penyidik segera memeriksa saksi-saksi. Hingga kini, pelaku diamankan di Polres Dompu.
ADVERTISEMENT
"Setelah tercukupinya bukti dari hasil pemeriksaan saksi. Termasuk saksi dan korban, selanjutnya AS ditangkap di rumahnya," jelas Ivan.
Atas perbuatan yang dipersangkakan kepada pelaku, AS dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Korban merupakan anak tunggal dari pasangan Zulkarnain dan Putri Ramadhan. Keduanya bercerai saat korban berusia setahun. Setelah perceraian itu, ibu korban pergi ke luar negeri menjadi TKI.
Namun keduanya bercerai saat korban berusia 1 tahun. Pasca perceraian itu, ibu korban Putri Ramadhan memutuskan untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKW.
ADVERTISEMENT
"Saat korban berusia sekitar 9 tahun bapak dari korban mengambil korban untuk diasuh oleh orang tuanya (nenek) dan AS sekaligus pelaku," beber Hujaifah.