Bikin Usaha Home Industry Produksi Ekstasi, Warga Cakung Diciduk Polisi

19 Oktober 2022 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial FH asal Cakung, Jakarta Timur, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran nekat memproduksi narkotika jenis ekstasi di rumah kontrakannya di Jl. Gang Damai RT 07/04, Pulogebang, Cakung.
ADVERTISEMENT
Pelaku memproduksi narkotika jenis ekstasi itu dengan sistem produksi rumahan atau home industry. Awalnya usaha narkotika yang digelutinya itu berjalan lancar.
Selama tiga bulan memulai usahanya itu, pelaku bahkan mampu menghasilkan keuntungan hingga jutaan rupiah.
Namun, bisnisnya itu ternyata terendus oleh aparat kepolisian. Hingga berujung pada penggrebekan yang dilakukan polisi pada Rabu (4/10) malam lalu.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan paket berisi 213 butir ekstasi yang siap dikirim kepada pelanggannya.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menyisir rumah pelaku dan menemukan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk memproduksi narkotika.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan alat-alat dan bahan-bahan yang digunakan pelaku untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi," katanya kepada awak media, Rabu (19/10).
ADVERTISEMENT
Dari hasil keterangan pelaku, bahan-bahan dan alat untuk memproduksi barang haram tersebut didapat dari AJO yang saat ini masuk DPO.
"Dalam memproduksi pil ekstasi tersangka FH dalam komposisi pembuatannya dipandu oleh AJO melalui komunikasi telepon. Begitu juga untuk penjualan hasil produksi ekstasi, tersangka FH mengirim ke konsumen sesuai alamat yang diberikan AJO," terang Mukti.
Kini FH sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 A yat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.