bermain bersama keluarga

Bila Anak Ternyata Hasil Perselingkuhan Istri, Bagaimana Cara Ubah Akta dan KK?

2 Desember 2020 15:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran sangat penting bagi berbagai urusan, khususnya yang menyangkut pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Sehingga pencatatan nama saat mengurus dokumen-dokumen tersebut jangan sampai keliru.
Lalu bagaimana ketika terjadi sebuah kasus bahwa anak yang diasuh rupanya bukan anak kandung? Padahal, seluruh dokumen kependudukan anak di KK dan Akta Lahir menggunakan nama belakang atau bin ayah yang selama ini ternyata bukan ayah kandung.
Seperti yang terjadi dalam contoh kasus di bawah ini:
Saya menikah pada 2015 dan dikaruniai 2 buah hati. Pada tahun ini bercerai karena istri ketahuan selingkuh. Mantan istri menyatakan bahwa anak pertama saya bukanlah darah daging saya, pun dengan anak satunya masih diragukan karena istri selingkuh dan mengaku pernah berhubungan dengan pria lain. Bagaimana cara untuk mengurus dokumen atau mengubah 'bin' pada KK dan akta kelahiran anak-anak saya?
Ilustrasi KK. Foto: Wahyuni Sahara/kumparan
Berikut jawaban Ade Novita Juliano, pengacara yang tergabung dalam Justika:
ADVERTISEMENT
Sebelum Anda melangkah kepada pengubahan dokumentasi administratif keabsahan anak-anak yang terlahir dalam masa ikatan perkawinan Anda dengan mantan Istri, ada baiknya anda memastikan dahulu, bahwa memang anak-anak tersebut bukan anak-anak kandung anda secara medis dan/atau biologis.
Hal itu sesuai dengan informasi sebagai berikut:
Pasal 42 UU Perkawinan
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah
Pasal 55 ayat (1) UU Perkawinan:
Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
ADVERTISEMENT
Pasal 44 ayat (1) UU Perkawinan
Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut
Pasal 44 ayat (2) UU Perkawinan
Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Shutterstock
Sayang Anda tidak menjelaskan apakah saat melakukan sidang perceraian, Anda juga sudah melakukan penyangkalan atas keabsahan status anak Anda.
Hal ini bisa Anda cek dalam putusan pengadilan atas persetujuan permohonan cerai Anda. Bila pengadilan memutuskan status anak tidaklah sah, maka secara hukum anak tersebut bukanlah anak Anda.
Putusan tersebut bisa Anda gunakan untuk Anda tunjukkan saat melakukan upaya pengubahan dokumen administratif anak-anak Anda seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.
ADVERTISEMENT
Apabila belum dilakukan, Anda dapat mengajukan gugatan penyangkalan status anak ke Pengadilan dengan mempersiapkan bukti-bukti kuat bahwa memang telah telah terjadi perzinahan yang dilakukan istri dalam masa perikatan perkawinan masih berlangsung, serta ada pembuktian bahwa anak yang dilahirkan tersebut bukan merupakan anak kandung Anda, yaitu dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi artinya dibuktikan secara medis. yaitu dengan dengan melakukan Test DNA (Deoxyribo nucleid acid).
com-Ilustrasi keluarga. Foto: Shutterstock
Apabila Anda telah melakukan test DNA, maka nantinya dokter ahli forensik akan mengeluarkan surat keterangan ahli, yang dapat Anda gunakan sebagai alat bukti di pengadilan dan/atau pengajuan pengubahan dokumen administrasi kependudukan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 163 jo 164 HIR jo Pasal 1866 KUHPerdata tentang alat bukti dan kewajiban pembuktian.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten