com-Finmas, ilustrasi kontrak pinjaman uang

Bila Pengacara Wanprestasi, Klien Bisa Cabut Surat Kuasa?

10 Juni 2022 16:46 WIB
·
waktu baca 11 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kontrak antara klien dan pengacara biasanya termuat dalam sebuah surat kuasa. Termuat di dalamnya ialah bagaimana hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana bila klien menilai advokat yang ditunjuk tersebut wanprestasi? Apakah bisa surat kuasa tersebut dicabut?
Misalnya seperti contoh di bawah ini:
Apakah surat kuasa khusus dari seorang klien kepada seorang lawyer/ pengacara (advokat) dapat dicabut dan atau dibatalkan secara sepihak oleh klien ketika lawyer tersebut tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sama sekali? Serta sama sekali tidak memberikan laporan perkembangan pekerjaan sebagaimana yang tercantum di dalam surat kuasa khusus, padahal sudah menerima sejumlah pembayaran dari klien?
Saya ingin mencabut atau mengakhiri kuasa dengan advokat tersebut. Namun di dalam surat kuasa khusus yang saya dan advokat tersebut tanda tangani tercantum klausul di mana surat kuasa khusus tersebut tidak dapat dicabut dan atau dibatalkan tanpa adanya kesepakatan dan atau persetujuan para pihak. Tindakan atau upaya apa yang harus saya lakukan?
com-Finmas, ilustrasi surat kuasa. Foto: Shutterstock
Berikut jawaban Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika:
ADVERTISEMENT
Guna menjawab pertanyaan Anda secara lengkap dan jelas, maka sebelumnya perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai hal-hal sebagai berikut:

Dasar hubungan Hukum antara advokat dan Klien

Hubungan hukum antara advokat dan kliennya adalah merupakan suatu perikatan atau hubungan hukum yang timbul dikarenakan adanya persetujuan yang dituangkan di dalam sebuah bentuk surat kuasa khusus, yang merupakan berlaku sebagai kesepakatan dan atau perjanjian.
Hubungan antara Advokat dan klien dan juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang juga mengatur mengenai hak dan kewajiban antara Advokat dan klien.
Hubungan hukum perikatan yang timbul tersebut juga berdasarkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menentukan bahwa, “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. Dan 1234 KUHPerdata yang menentukan bahwa, “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
ADVERTISEMENT
Perikatan atau hubungan hukum antara advokat dengan klien secara rinci didasari oleh hal-hal dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Jenis Perikatan antara advokat dan klien
Advokat sebagai profesi hukum, dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam perikatannya terhadap klien adalah merupakan perikatan inspannings verbintenis. Yaitu perikatan berdasarkan daya upaya yang maksimal untuk mencapai suatu hasil.
Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam perikatannya terhadap klien diberikan "kepercayaan" sepenuhnya untuk akan melakukan daya upaya, berusaha berikhtiar, semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami oleh klien. Advokat tidak menjanjikan atau tidak menjamin kemenangan dalam penanganan suatu perkara.
Namun apabila dapat dibuktikan bahwa seorang Advokat menjanjikan atau menjamin kepada klien atas hasil kemenangan dalam penanganan perkara, maka secara yuridis inspannings verbintenis beralih menjadi resultaats verbintenis yaitu perikatan berdasarkan prestasi atau hasil yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum atas hasil dari yang telah dijanjikan.
ADVERTISEMENT
2. Jasa Hukum dan Honorarium advokat selaku penerima kuasa dari klien
Pasal 1 angka 2 UU Advokat mengatur bahwa, "Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien". Kemudian di dalam Pasal 1 angka 3 UU Advokat menjelaskan bahwa, "Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat",
Terkait mengenai Honorarium Advokat diatur di dalam Pasal 21 ayat (1) UU Advokat yang menentukan bahwa, “Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya”, dan Pasal 21 ayat (2) UU Advokat yang menentukan bahwa, “Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”.
ADVERTISEMENT
3. Surat kuasa klien kepada advokat
Surat kuasa yang diberikan oleh klien kepada seorang advokat mempunyai kedudukan untuk dapat berlaku sebagai suatu perjanjian yang menjadi dasar perikatan antara advokat dan klien. Berdasarkan hal tersebut, maka perikatan advokat dan klien mempunyai hubungan hukum timbal balik, di mana Advokat mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan oleh klien selaku pemberi kuasa. Namun advokat juga mempunyai hak untuk menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan, tugas dan tanggung jawab tersebut.
Sedangkan Klien mempunyai hak untuk menuntut kepada advokat agar dilaksanakannya tugas dan kewajiban yang telah diberikan. Namun juga tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap advokat atas dilaksanakannya pekerjaan, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan.
ADVERTISEMENT
4. Surat kuasa khusus yang berlaku sebagai perjanjian.
Dalam perikatan atau hubungan hukum antara advokat dan klien, surat kuasa yang biasanya seringkali digunakan adalah surat kuasa dalam bentuk surat kuasa khusus yang menjadi persetujuan atau perjanjian antara keduanya. Surat kuasa khusus tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan antara Advokat dan klien, sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang menentukan bahwa, “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk atas namanya, menyelenggarakan suatu urusan.”
Bentuk surat kuasa khusus adalah sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata menentukan bahwa, “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.”
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Pasal 1313 KUHPerdata menentukan bahwa, “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Kesepakatan atau perjanjian tersebut dituangkan di dalam bentuk surat kuasa khusus, yang menjadi dasar mengenai hal-hal yang menjadi kewajiban seorang Advokat terhadap kliennya, sepanjang surat kuasa khusus yang telah disepakati tersebut telah memenuhi unsur syarat sah perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu, dan klausul yang halal.

Penyelesaian dan atau upaya hukum terhadap permasalahan antara advokat dan klien

Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan dan dijelaskan di atas, maka Anda dapat melakukan tindakan dan upaya terhadap permasalahan yang anda alami dengan langkah-langkah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Pencabutan surat kuasa khusus sepihak oleh klien selaku pemberi kuasa terhadap advokat selaku penerima kuasa
Advokat selaku penerima kuasa dari kliennya mempunyai kewajiban dan atau tanggung jawab yang tunduk dan atau patuh terhadap sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1800 sampai dengan 1806 KUHPerdata.
Terkait dengan pelanggaran pelaksanaan kewajiban dan atau tanggung jawab advokat selaku penerima surat kuasa dari Anda, perlu diketahui dan diperhatikan dalam Pasal 1800 KUHPerdata yang menentukan bahwa, “Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya, dan bertanggung-jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga, yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu. Begitu pula, ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.”
ADVERTISEMENT
Dan dalam Pasal 1802 KUHPerdata yang menentukan bahwa, “Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada pemberi kuasa tentang apa yang telah dilakukan, serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.”
Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Advokat selaku penerima kuasa dari Anda seharusnya mempunyai kewajiban untuk melakukan dan menyelesaikan urusan kewajibannya atau perbuatannya berdasarkan yang diatur atau disepakati dalam surat kuasa, termasuk melaporkan seluruh tindakannya berdasarkan surat kuasa terhadap Anda.
Berdasarkan permasalahan yang Anda alami, Advokat yang telah Anda berikan kuasa berikut sekaligus dengan pembayaran telah melanggar dua ketentuan tersebut di atas. Perlu diketahui bahwa berakhirnya suatu surat kuasa dapat terjadi karena beberapa sebab, sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam Pasal 1813 KUHPerdata, perjanjian pemberian kuasa dapat berakhir dengan beberapa cara, antara lain adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sehingga berdasarkan Pasal 1813 angka 1 dan 2 KUHPerdata tersebut, Anda selaku pemberi kuasa tetap mempunyai hak untuk menarik atau mencabut surat kuasa terhadap advokat penerima kuasa dari Anda secara sepihak. Dengan dalil dan atau dasar adanya pelanggaran terhadap tidak dilaksanakannya tugas dan kewajiban sebagaimana yang tercantum di dalam surat kuasa dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1800 dan 1802 KUHPerdata yang telah dilakukan oleh Advokat tersebut.
Selain itu, hak Anda untuk menarik kembali atau mencabut kuasa tersebut juga diatur dan dijelaskan di dalam ketentuan Pasal 1814 KUHPerdata yang menentukan bahwa, “Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya, dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.”
ADVERTISEMENT
2. Upaya hukum wanprestasi atas pelanggaran kewajiban dan tanggung jawab advokat berdasarkan surat kuasa
Apabila hanya menarik kembali atau mencabut surat kuasa dirasakan tidak cukup karena tidak mengganti segala kerugian biaya yang telah Anda keluarkan sebagai pembayaran terhadap Advokat tersebut, maka perlu diketahui dan diperhatikan terlebih dahulu bahwa Pasal 1799 KUHPerdata menentukan bahwa, “Si pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa juru kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya, dan menuntut daripadanya pemenuhan perjanjiannya.”
Sebagaimana telah dijelaskan di atas sebelumnya bahwa berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata, surat kuasa juga berlaku sebagai persetujuan atau perjanjian. Sehingga surat kuasa yang juga telah dibuat dengan memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata telah mengakibatkan timbulnya hubungan hukum perikatan antara Anda selaku pemberi kuasa dan Advokat selaku penerima kuasa dari Anda, yang juga tunduk pada sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam Pasal 1233 dan 1234 KUHPerdata.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Pasal 1339 KUHPerdata juga menentukan bahwa, “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.”
Berdasarkan hal-hal dan ketentuan tersebut, maka Anda dapat meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul atau alami akibat pelanggaran terhadap tidak dilaksanakannya kewajiban Advokat selaku penerima kuasa dari Anda dan juga pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1802 KUHPerdata.
Sebab perlu sekali lagi diperhatikan bahwa kewajiban ganti rugi advokat tersebut terhadap Anda telah diatur dan dijelaskan dalam Pasal 1800 KUHPerdata yang menentukan bahwa, “Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya, dan bertanggung-jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga, yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu. Begitu pula, ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.”
ADVERTISEMENT
Sehingga apabila penjelasan berdasarkan peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan ini diterapkan dalam permasalahan yang Anda alami dengan Advokat Anda, maka Anda wajib untuk melakukan teguran (somasi) terlebih dahulu kepada Advokat tersebut, untuk menarik kembali atau pencabutan kuasa dan meminta ganti rugi atas tindakan wanprestasi terhadap tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam surat kuasa yang telah dilakukan oleh Advokat tersebut.
Teguran (somasi) bertujuan untuk memberikan peringatan dan atau teguran kepada Advokat tersebut untuk memenuhi kewajiban hukum yang telah ditentukan di dalam surat kuasa maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Advokat tersebut mengabaikan teguran (somasi) yang Anda layangkan atau sampaikan dengan tidak melakukan ganti rugi terhadap kerugian biaya yang telah Anda keluarkan sebelumnya, maka hal tersebut telah menjadi sebagai bukti adanya terjadi kelalaian/wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menentukan bahwa, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, teguran (somasi) harus dan wajib untuk dibuat secara tertulis, karena mengingat fungsinya yang akan digunakan sebagai salah satu alat bukti berupa surat dalam suatu upaya hukum perdata yang bisa anda ajukan yaitu gugatan wanprestasi untuk meminta ganti rugi terhadap Advokat tersebut di pengadilan negeri, dengan dasar tuntutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang menentukan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.”
Dan Pasal 1244 yang menentukan bahwa, “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.”
ADVERTISEMENT
Apabila sampai terjadi hal di mana Advokat Anda yang mengundurkan diri dari surat kuasa yang Anda berikan, Anda tetap dapat mengajukan permintaan ganti rugi terhadap pelanggaran atas tidak dilaksanakannya kewajibannya. Sebab dalam Pasal 1817 KUHPerdata menentukan bahwa:
“Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentiannya kepada pemberi kuasa. Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik karena ia tidak mengindahkan waktu maupun karena sesuatu hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa sendiri, membawa kerugian bagi pemberi kuasa, maka pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa itu, kecuali bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa mendatangkan kerugian yang berarti bagi dirinya sendiri.”
3. Melaporkan Advokat kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat atas pelanggaran kode etik advokat
ADVERTISEMENT
Anda dapat pula melakukan langkah dan atau upaya tambahan yaitu melaporkan Advokat tersebut kepada Dewan Kehormatan organisasi yang menaungi Advokat tersebut. Pelanggaran tersebut dilaporkan di masing-masing dewan kehormatan organisasi advokat dan akan dilakukan proses serta tindak lanjut termasuk penjatuhan sanksi sesuai dengan kebijakan dan kewenangan organisasi advokat yang menaungi Advokat tersebut.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten