news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bima Arya Kritik Omnibus Law: Sisi Otoriter Pemerintah

16 Februari 2020 18:43 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin” di Senayan, Jakarta, Minggu (16/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin” di Senayan, Jakarta, Minggu (16/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) yang tengah disusun oleh pemerintah Presiden Joko Widodo. Dia menilai RUU tersebut sebagai sikap otoriter pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menurut Bima, RUU Cilaka mengandung banyak aturan yang menekan kewenangan pemerintah daerah. Bima menilai pemerintah daerah jadi pihak yang dirugikan.
"Saya melihat akhir-akhir ini, kecenderungan kembalinya watak otoriter itu ada. Walaupun justifikasinya untuk pembangunan yang efektif, tapi bahaya, banyak hal dikorbankan. Sebagai contoh, Omnibus Law," kata Bima saat menjadi pembicara di rilis survei Indo Barometer di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (16/2).
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin” di Senayan, Jakarta, Minggu (16/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bima menyoroti dua hal dalam draf RUU tersebut. Hal pertama yang menurutnya bermasalah dan bertentangan dengan semangat desentralisasi adalah ketika RUU tersebut memuat kewenangan Mendagri untuk memecat kepala daerah yang dinilai tidak menjalankan proyek strategis.
“Usulan-usulan yang aneh, ada draft bupati bisa diberhentikan gubernur, gubernur bisa diberhentikan Mendagri kalau tidak ikut program prioritas. Kan enggak bisa gitu,” kata politisi PAN itu.
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Selain itu, Bima juga menyoroti RUU yang menghapuskan kewajiban para perusahaan untuk mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ADVERTISEMENT
Hal lain yang dikritik Bima adalah aturan yang menghapus kewajiban para perusahaan untuk mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah daerah. Menurut Bima, penghapusan ini berpotensi membuat pemda tidak bisa mengontrol pengembang yang nakal.
“Ada lagi isu IMB dihapus, kita kepala daerah kebingungan, gimana kita mengontrol pengembang yang nakal? Kecenderungan untuk shortcut ini sangat berbahaya,” ujar Bima.