Bima Arya: PSBB Dilonggarkan, Kasus Positif Corona di Kota Bogor Naik 215%

1 September 2020 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Wali Kota Bogor Bima Arya soal zona merah. Foto: Pemkot Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Wali Kota Bogor Bima Arya soal zona merah. Foto: Pemkot Bogor
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bogor Bima Arya membeberkan data terkait terkait jumlah kasus positif corona. Hingga Senin (31/8), tercatat jumlah kasus positif di Kota Bogor mencapai 597 kasus.
ADVERTISEMENT
"341 telah dinyatakan sembuh, 30 orang meninggal dan saat ini 226 orang masih di rawat," kata Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Bima menjelaskan, sekitar 60 persen pasien positif di Kota Bogor adalah usia produktif antara 20 tahun sampai 60 tahun. Menurutnya memang punya banyak aktivitas di luar rumah.
"Tapi 80 persen lansia dan 15 persen anak-anak yang positif ternyata punya riwayat aktif di luar rumah. Jadi sekali lagi hati-hati dengan aktivitas di luar rumah, lebih baik di dalam rumah kalau tidak ada keperluan yang mendesak," ucap Bima.
Mengenai grafik penularan virus corona di Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, pada periode Maret sampai April mencapai 107 persen. Bima menyebut, kala itu, belum ada pembatasan atau PSBB sehingga kasus positif di Kota Bogor tinggi.
ADVERTISEMENT
"Setelah ada kebijakan PSBB dari April sampai Mei, ini turun 50 persen karena penerapan PSBB," kata Bima.
Konpers Wali Kota Bogor Bima Arya soal zona merah. Foto: Pemkot Bogor

PSBB Dilonggarkan, Kasus Positif di Kota Bogor Meningkat Tajam

Bima mengatakan, PSBB terbukti ampuh menekan penularan virus corona. Setelah PSBB dilonggarkan, Bima menyebut, penularan virus corona di Kota Bogor kembali meningkat drastis.
"Karena kesadaran warga atas protokol kesehatan mulai menurun, COVID-nya naik, kesadaran warga menurun," tambahnya.
Maka dari itu, agar pertumbuhan kasus COVID-19 di Bogor dapat ditekan, Bima Arya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Komunitas selama 2 Minggu mulai 29 Agustus hingga 11 September mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Perwali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Kota Bogor juga membuat kebijakan jam 6 sore, toko, rumah makan, restoran tutup, dan di atas jam 9 malam ada pembatasan aktivitas warga," kata Bima.
Terkait aturan jam malam itu, Bima kembali menjelaskan jam malam bukan berarti melarang warga. Melainkan mengurangi aktivitas warga.
"Sekali lagi, pembatasan bukan pelarangan karena di atas jam 9 malam masih memungkinkan warga beraktifitas mencari nafkah atau hal-hal yang mendesak," tutup dia.