Bisakah Aset First Travel Dikembalikan ke Calon Jemaah?

29 November 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Depok menyatakan aset First Travel harus dirampas dan hasil lelangnya masuk negara. Vonis itu diperkuat oleh putusan kasasi.
ADVERTISEMENT
Polemik pun muncul atas putusan itu. Sebab, banyak kalangan yang menilai seharusnya aset itu dikembalikan secara adil ke calon jemaah yang jadi korban.
Para korban pun tak terima atas putusan itu. Mereka merasa dirugikan. Sebab tak hanya gagal berangkat umrah, uang yang mereka setorkan pun tak bisa kembali karena putusan itu.
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kelik Wahyu Nugroho
Lalu, apakah masih ada cara agar aset itu bisa dikembalikan kepada para korban?
Ternyata, masih ada secercah harapan. Meski putusan pengadilan menyatakan aset dirampas negara, tapi nantinya negara ternyata bisa mengembalikan aset tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelaskan sedikit soal alasan hakim memutuskan perampasan aset.
Ia menyebut, meski jaksa pada tuntutannya meminta aset dikembalikan, tapi jaksa tidak merinci besaran aset yang harus dikembalikan dan kepada siapa.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu, KUHAP memberikan solusi dirampas oleh negara. Nah oleh negara nanti diapain? itu tergantung negara. Mau dikembalikan ke jamaah? terserah negara. Mau dipakai apa? terserah negara," kata Abdullah ditemui kumparan di kantornya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
"Jadi, negara mau dikemanakan uang itu pengelolaannya? Itu terserah negara cq pemerintah, dalam hal ini adalah kejaksaan," sambungnya.
Menurut dia, majelis hakim kasasi tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur hal yang berkaitan dengan eksekusi dan hasil eksekusi tersebut.
"Diserahkan kepada negara. Nah eksekutor jaksa, mau diapain, itu sudah di luar kewenangan kejaksaan. bukan kewenangan MA. Jadi kewajiban hakim tidak sampai ke sana, sampai memutus saja," ucapnya.
Beberapa aset First Travel yang disita oleh Kejari Depok. Foto: Reki Febrian/kumparan
Dalam perkara First Travel, kata Abdullah, uang korban telah beralih bentuk menjadi aset. Atau telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Jadi uang ini yang diperoleh dari jamaah, jamaah masuk ke agen, agen masuk ke First Travel. First Travel dirupakan dalam bentuk lain, tidak tentu aslinya, maka ini yang disebut pencucian uang. Jadi dikembalikan kepada siapa, jemaah yang mana?" katanya.
"Oleh sebab itu KUHAP memberikan solusi dirampas oleh negara," sambungnya.
Untuk pidananya, ketiga bos First Travel sudah divonis penjara oleh PN Depok. Pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masing-masing selama 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.
Polemik soal perampasan aset First Travel mirip dengan penipuan koperasi Pandawa Group. Dalam kasus Pandawa Group, pengadilan juga memutuskan aset dirampas untuk negara.
Namun untuk kasus Pandawa Group, muncul gugatan lain yakni kepailitan. Koperasi itu digugat pailit.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, Pandawa Group dihukum pailit dan hakim kemudian menunjuk kurator untuk menyita aset guna dikembalikan ke korban.
Untuk First Travel, sejumlah jemaah sedang mengajukan gugatan perdata. Namun, sidang masih berjalan. Vonis yang dijadwalkan 25 November 2019 ditunda karena hakim masih belum musyawarah. Sidang ditunda hingga 2 Desember 2019.