Ilustrasi menolak jabat tangan

Bisnis Bersama Berujung Ketidakpercayaan, Apa yang Harus Dilakukan?

11 Juni 2021 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sebuah bisnis yang dilakukan secara bersama dengan pihak lain memang harus didasarkan pada rasa percaya satu sama lain. Hal itu penting guna menjaga bisnis tetap berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana bila kepercayaan itu mulai goyah? Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Saya seorang penjual sarang burung walet. Awalnya, saya menjual setengah dari Rumah Burung Walet kepada orang lain, kemudian menandatangani PPJB untuk penjualan tersebut, dan menerima pembayaran.
Setelahnya, saya bekerja sama dengan orang tersebut untuk bagi hasil dan memiliki SHM Rumah Burung Walet atas nama kami berdua.
Selama 5 tahun lamanya kerja sama ini berjalan lancar, saya yang mengelola budidaya walet ini selalu rutin mengirim hasil jual panen ke orang tersebut. Namun tiba-tiba karena suatu hal, muncul ketidakpercayaan antara kami berdua. Apa saja hal yang dapat saya lakukan terhadap orang tersebut agar saya tetap dapat memperoleh keuntungan?
Ilustrasi menolak jabat tangan. Foto: Shutter Stock
Berikut jawaban Lolita Citta Nirmala, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
ADVERTISEMENT
Bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, diatur sebagai berikut:
"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. suatu pokok persoalan tertentu;
d. suatu sebab yang tidak terlarang.”
Serta mengenai asas kebebasan berkontrak, diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Maka dengan demikian, kesepakatan atau perjanjian Anda dengan partner bisnis Anda haruslah dilaksanakan sebagaimana undang-undang bagi para pihak. Kesepakatan ini tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Melainkan Anda harus bersepakat dengan Partner bisnis untuk mengakhiri kesepakatan ini, yang mana harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
ADVERTISEMENT
Dalam hal Anda dan partner bisnis tersebut bersepakat untuk mengakhiri kesepakatan mengenai bisnis walet tersebut, maka Anda dapat mengelola Rumah Burung Walet dan menjual Sarang Burung Walet tersebut, yang keuntungannya dapat Anda miliki sendiri.
Dengan catatan, Anda dan Partner bisnis tersebut juga menyepakati bahwa PPJB juga dibatalkan. Sehingga pengakhiran kesepakatan dan pembatalan PPJB tersebut juga mengakibatkan kondisi harus dikembalikan sebagaimana sebelum adanya kesepakatan dan PPJB (dalam hal ini adanya pengembalian uang yang telah dibayarkan untuk PPJB dari partner bisnis ke Anda).
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten