BK Proses Laporan ke Ketua DPRD DKI soal Paripurna Interpelasi 5 Oktober

30 September 2021 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menghadiri sidang dengan terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menghadiri sidang dengan terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi menjelaskan kelanjutan dari pelaporan 7 fraksi anggota DPRD kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran tata tertib saat melakukan rapat paripurna hak interpelasi Formula E.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sejak kemarin sore baru baru sampai pada rapat pendahuluan dan akan masih di proses terkait laporan tersebut.
“Masih dalam proses penelitian berkas tahap awal, akan dilanjutkan nanti setelah anggota Badan Kehormatan pulang kunjungan kerja,” ujar Nawawi saat dihubungi kumparan, Kamis (30/9).
Lanjutnya, Nawawi berencana melanjutkan rapat terkait pelaporan 7 fraksi tersebut setelah pulang dari kunjungan kerja.
“Kunjungan kerja pulang Sabtu, jadi mungkin rapat lanjutannya Selasa 5 Oktober 2021,” pungkasnya.
Untuk diketahui, mekanisme pelaporan pada Badan Kehormatan diatur dalam Pasal 108 Ayat 1 sampai 3 dalam Peraturan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi;
(1) Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/ atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tebusan kepada badan kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
(2) Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan kehormatan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada badan kehormatan, badan kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Mekanisme Laporan Pelanggaran Anggota DPRD ke Badan Kehormatan

Badan Kehormatan memiliki tugas meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah atau janji serta kode etik yang dilakukan oleh Anggota DPRD. Mereka juga memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah atau janji, serta kode etik yang berlaku.
Jika Prasetyo sebagai terlapor terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, maka Badan Kehormatan berhak untuk memanggil nya untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“Jadi bagi terlapor itu bisa dipanggil ke BK. Praktiknya nanti apakah dipanggil ke ruangan BK atau orang BK datang ke ruangan beliau enggak ada masalah itu sama aja teknis sama aja. Intinya kan yang penting dapat keterangan untuk mengklarifikasi kan gitu, memang seperti itu modelnya," ucap Nawawi, Rabu (29/9).
"Jadi nanti, setelah ada proses gitu untuk diproses pertama kali, seluruh anggota BK itu rapat untuk menentukan apakah akan dilanjut atau tidak. Kalau sudah oke, semua sepakat sama, ini ditindaklanjuti maka si terlapor yaitu ketua dewan (Prasetyo) itu bisa dipanggil ke BK," sambungnya.
Setelah 7 melayangkan laporan kepada BK, BK ternyata langsung mengadakan rapat bersama anggotanya.
“Dari kemarin, (28/9) sudah mulai kita rapat (BK). Sore-sore begitu mereka semua pulang, keluar, fraksi-fraksi semua keluar, kami undang orang BK semua rapat akhirnya sampai menjelang magrib” jelas Nawawi.
ADVERTISEMENT
Rapat tersebut dihadiri oleh 6 dari total 9 anggota Badan Kehormatan.
“Dari 9 orang yang hadir kemarin 6. Ya maklum lah mendesak kayak gitu bisa saja yang lain ada keperluan di luar kan enggak bisa juga kan. Tapi kan sudah kuorum kan lebih dari separuh (anggota), kan itu,” tambahnya.
Hingga saat ini, hasil keputusan mengenai laporan pelanggaran tersebut masih belum diketahui.