BKN Siapkan Tanggapan soal Tak Kompeten Gelar TWK Pegawai KPK

26 Juli 2021 10:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Foto: KemenPAN RB
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Foto: KemenPAN RB
ADVERTISEMENT
BKN tengah menyiapkan tanggapan atas temuan Ombudsman RI terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Sebelumnya, Ombudsman sebelumnya menyatakan BKN tidak kompeten menggelar alih status pegawai KPK dengan mekanisme TWK.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, tanggapan tersebut saat ini tengah disusun. Hasilnya akan langsung disampaikan kepada Ombudsman, tidak ke publik.
"Sedang disusun. Akan disampaikan langsung ke Ombudsman, tidak ke publik," kata Bima saat dihubungi, Senin (26/7).
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan, BKN tidak kompeten menggelar TWK bagi pegawai KPK karena tidak memiliki alat ukur, instrumen, maupun asesor untuk melakukan asesmen tersebut. BKN disebut hanya memiliki alat ukur mengenai seleksi CPNS, bukan asesmen TWK bagi pegawai KPK.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Walau demikian, BKN tetap menggelar TWK bagi pegawai KPK dengan memakai instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi TN AD. Adapun instrumen yang dimaksud berdasarkan Keputusan Panglima Kep/1708/XII/2016 mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian personel bagi PNS/TNI di lingkungan TNI.
ADVERTISEMENT
BKN yang tak memiliki alat ukur dan instrumen TWK kemudian mengundang 5 lembaga menjadi asesor. Kelima lembaga yang dimaksud yakni Dinas Psikologi TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, BNPT, dan BIN.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Ombudsman juga menyatakan sulit untuk BKN memastikan kualifikasi asesor karena tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen keputusan Panglima TNI untuk mengetahui seperti apa profil kompetensi dan kepemilikan sertifikat kompetensi para asesor. Sehingga, pada TWK BKN hanya menjadi pihak pemantau saja.
Terlebih, belakangan ini terungkap bahwa ternyata TWK pertama kali diajukan oleh BKN padahal lembaganya tidak memiliki tools alih status. Hal tersebut disampaikan oleh Dewas KPK, dalam pertimbangan putusan atas laporan 75 pegawai KPK terhadap pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalam rapat tanggal 9 Oktober 2020 serta dalam rapat harmonisasi KemenPANRB dan BKN," kata anggota Dewas KPK Harjono dalam pembacaan pertimbangan putusan, Jumat (23/7).
Hal ini juga yang menjadi sorotan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Selain karena BKN tidak kompeten, pimpinan KPK juga dinilai abai dalam melindungi pegawainya. Sebab, Firli Bahuri dkk tetap membiarkan TWK digelar meski dengan kondisi seperti itu.
"Saya yakin pimpinan tahu tapi tidak punya spirit untuk jagain pegawainya sendiri, istilah saya biarin pegawainya dipecat orang lain. Walau Perkomnya mengatur itu tanggung jawab KPK," kata salah satu pegawai yang masuk 75 tak lulus TWK, Sujanarko kepada wartawan, Sabtu (24/7).
ADVERTISEMENT