BKN: Tes ASN untuk Ukur Integritas, Netralitas dan Antiradikalisme Pegawai KPK

8 Mei 2021 18:35 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai tahapan alih status sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
Tes tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pelaksanaan tes tersebut. Kemudian BKN melibatkan banyak instansi dalam tes kebangsaan yakni BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.
Plt Kabiro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, menyatakan materi tes bagi pegawai KPK berbeda dengan CPNS. Pelaksanaan tes tersebut menggunakan metode Assessment Center atau dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono. Foto: Dok. BKN
Paryono menyebut, dalam asesmen tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, terdapat 3 aspek yang diukur yaitu integritas, netralitas ASN dan antiradikalisme.
ADVERTISEMENT
"Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara," ucap Paryono dalam keterangannya, Sabtu (8/5).
Sedangkan aspek netralitas ASN, kata Paryono, bertujuan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
"Antiradikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta tidak menganut paham radikalisme negative, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara," jelasnya.
Menurut Paryono, 3 aspek yang diukur dalam TWK pegawai KPK merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diatur di Pasal 3, 4, dan 5 UU ASN dan Pasal 3 PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Para pegawai menjalani rangkaian tes mulai tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas, serta wawancara pada 9 Maret hingga 9 April.
ADVERTISEMENT
Paryono menjelaskan jumlah pengawai yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta. Sedangkan pegawai yang hadir 1.349 peserta dan tidak hadir 8 peserta.
Ia menyebut rincian 8 peserta yang tidak hadir yakni 3 peserta sedang tugas belajar di luar negeri, 1 peserta telah pensiun, 2 peserta mengundurkan diri, 1 peserta diberhentikan sebagai pegawai KPK, dan 1 peserta tanpa keterangan.
"Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta," kata Paryono.
"Penyerahan hasil, telah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sekjen KPK pada tanggal 27 April 2021 di Kantor Kementerian PAN dan RB yang antara lain disaksikan oleh Menteri PAN dan RB, Ketua KPK dan Para Wakil Ketua serta Dewas KPK, Ketua KASN, dan para JPT Madya dari KemenpanRB, BKN, LAN dan ANRI," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya sejumlah pihak mensinyalir tes ASN tersebut diduga untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas. Sebab soal-soal yang muncul dalam tes disebut janggal.
Sempat beredar kabar para pegawai yang tak lolos tes ASN akan dipecat. Namun KPK mengaku belum memutuskan nasib para pegawai tersebut lantaran akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KemenPANRB dan BKN.