BKSDA Aceh Evakuasi Gajah yang Diduga Terkena Jerat Selama 3 Minggu

25 Februari 2020 0:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luka di kaki gajah yang sudah terkena jerat selama 3 minggu. Foto: Dok. BKSDA Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Luka di kaki gajah yang sudah terkena jerat selama 3 minggu. Foto: Dok. BKSDA Aceh
ADVERTISEMENT
Seekor gajah Sumatera (Elephas maximus ssp. Sumatranus) terkena jerat di Desa Alue Leuhop, Kecamatan Juli, Bireuen, Aceh. Akibatnya, kaki satwa dilindungi itu mengalami luka.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, menduga kondisi itu sudah terjadi selama tiga minggu. Tim BKSDA bersama petugas Conservation Response Unit (CRU) DAS Peusangan dan tim medis telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelamatan terhadap satwa tersebut.
“Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat, gajah tersebut sudah terjerat selama lebih kurang tiga minggu. Setelah mendapat kabar itu, petugas langsung turun ke lapangan Minggu (23/2) kemarin,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (24/2).
BKSDA Aceh mengevakuasi gajah yang sudah terkena jerat selama 3 minggu. Foto: Dok. BKSDA Aceh
Hasil pemeriksaan tim medis, gajah tersebut diperkirakan berumur sekitar tujuh tahun. Akibat terkena jerat, gajah terluka pada bagian pergelangan kaki kanan depan.
“Jerat yang melukainya jenis jerat seling. Saat ini kondisi gajah sedang dalam perawatan medis oleh tim petugas,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Gajah Sumatera merupakan salah satu spesies satwa liar yang populasinya kian terancam punah. Agus menyebutkan, maraknya pemasangan jerat di kawasan hutan merupakan salah satu ancaman terbesar bagi keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
“Khususnya bagi satwa liar yang dilindungi seperti gajah Sumatera, kerap kali menjadi korban akibat pemasangan jerat tersebut,” katanya.
Jerat yang melukai kaki gajah. Foto: Dok. BKSDA Aceh
Pada 2019, BKSDA Aceh telah melakukan kegiatan Operasi Sapu Jerat di beberapa titik kawasan hutan di Aceh. Petugas menemukan puluhan jerat yang terpasang di lokasi kegiatan.
Agus mengimbau, agar masyarakat ikut menjaga keberadaan satwa liar yang dilindungi dengan mencegah perbuatan jahat dari pemburu liar.
“Kepada seluruh elemen stakeholder di Aceh untuk ikut menjaga dan melindungi keberadaan hewan ini dilindungi. Dengan cara tidak memasang jerat di kawasan habitat satwa liar,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.