news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BKSDA Bali: Owa Siamang Milik Bupati Badung Ilegal

15 September 2021 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seekor Owa Siamang (Symphalangus syndactiylus) menaiki pohon usai dilepasliarkan di kawasan hutan taman wisata alam Jantho, Aceh Besar, Aceh, Kamis (26/8).  Foto: Khalis/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seekor Owa Siamang (Symphalangus syndactiylus) menaiki pohon usai dilepasliarkan di kawasan hutan taman wisata alam Jantho, Aceh Besar, Aceh, Kamis (26/8). Foto: Khalis/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa memastikan kera hitam atau owa siamang yang dipelihara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta masuk ke Pulau Dewata secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Sebab, tidak ada penangkaran dan habitat kera tersebut di Bali. Ia juga memastikan kepemilikan oleh politikus PDIP tersebut tidak sah.
"Kalau masuk ke Bali pasti ilegal, karena kalau legal pasti saya tahu dong, itu saya pastikan itu ilegal. Yang saya pastikan barang itu bukan habitat endemik Bali, tidak ada binatang bisa hidup di alam liar di Bali, karena dari dulu tidak ada jenis seperti itu," kata Agus kepada wartawan, Rabu (15/9).
Agus mengatakan, BKSDA akan menelusuri cara Giri Prasta mendapatkan satwa yang diberi nama Mimi tersebut. Apabila terbukti mendapatkan secara ilegal maka BKSDA akan memberikan sanksi.
Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Namun, Agus belum mau membeberkan ancaman sanksi terhadap Giri Prasta. Ia ingin memeriksa sertifikat kepemilikan hewan yang dipegang Giri Prasta. Sebab, Giri mengklaim memiliki sertifikat untuk mengasuh Mimi yang berusia dua bulan dan berjenis kelamin betina.
ADVERTISEMENT
"Yang saya tidak tahu apakah betul barang itu dari luar Bali, kita tidak tahu. Apakah jangan-jangan itu sudah ada di Bali sejak induk-induknya kan kita juga tidak tahu. Makanya nanti itu yang akan kita pelajari lebih lanjut dan kemungkinan belum bisa sampaikan hari ini, karena masih ada materi yang perlu diperiksa, kami masih perlu waktu," kata dia.
"Semua tindakan pasti ada konsekuensi hukum, cuma konsekuensi hukum yang seperti apa, tidak bisa saya jelaskan saat ini," kata dia.
Agus mengatakan, saat ini Mimi sedang diobservasi kesehatannya di Balai Karantina BKSDA Bali. Apabila dinyatakan sehat, dalam tiga hari ke depan Mimi akan dibawa ke Sumatera Barat untuk menjalani rehabilitasi atau sekolah.
Selanjutnya, apabila ia dinyatakan telah mampu hidup liar maka akan dilepasliarkan di hutan Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kabar Giri Prasta memelihara Mimi ini viral di media sosial setelah dia memposting di akun instagramnya. Dalam video berdurasi 46 detik ia mengajari kera tersebut berjalan bak seorang bayi.
"Ini namanya Mimi. Jadi, kita rawat dengan baik. Kita sudah beri obat semua dan saatnya dia saya mengajarkan untuk berjalan. Miminya berjalan, Miminya bergelayut. Ayo Mimi, Yuk jalan," kata dia seperti dilihat kumparan dalam akun Giri Prasta, Rabu (15/9).