news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BKSDA dan Polda Jabar Amankan 9 Ekor Satwa Dilindungi

28 Oktober 2019 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda dan BKSDA Jawa Barat berhasil mengamankan 9 ekor satwa yang dilindungi, Senin (28/10/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda dan BKSDA Jawa Barat berhasil mengamankan 9 ekor satwa yang dilindungi, Senin (28/10/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana konservasi SDA dan Hayati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial DN (29) dan 9 ekor satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT
"Dirkrimsus telah melakukan pengungkapan bersama dengan BKSDA atas perlindungan satwa yang memang sudah langka dan dilindungi, tidak bisa disimpan, dipelihara, dan diperjualbelikan. Maka penyidik Dirkrimsus Polda Jabar telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka berinisial DN asal Ciamis tepatnya di Pangandaran," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Senin (28/10).
Truno menyebut, satwa dilindungi yang berhasil diamankan antara lain 6 ekor Lutung, 2 ekor Surili, dan 1 ekor Owa. Dia menuturkan, Owa diperoleh DN dari penjual asal Bogor sedangkan Lutung dan Surili diperoleh dengan menyuruh orang lain untuk melakukan perburuan di hutan yang terletak di perbatasan Ciamis dan Tasikmalaya.
Polda dan BKSDA Jawa Barat nerhasil mengamankan 9 ekor satwa yang dilindungi, Senin (28/10/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Mendapatkan semua satwa ini pertama melalui permintaan juga dari daerah Bogor terhadap 6 Lutung, kemudian sisanya tersangka DN menyuruh orang lain untuk melakukan perburuan di perbatasan Ciamis dan Tasikmalaya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata menuturkan, DN diamankan di Kabupaten Pangandaran. Menurut dia, DN akan menjual kembali satwa dilindungi yang diperolehnya melalui media online dengan melibatkan jasa kurir dalam proses transaksi tersebut.
Hari mengatakan, polisi akan melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus tersebut. Diketahui, penjualan satwa dilindungi masih dilakukan di dalam negeri. Meski demikian, akan dilakukan pendalaman ada atau tidaknya transaksi satwa dilindungi yang dilakukan di luar negeri.
Polda dan BKSDA Jawa Barat nerhasil mengamankan 9 ekor satwa yang dilindungi, Senin (28/10/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Ini masih kita kejar orang yang menyalurkan melalui media online maupun orang-orang yang mengambil dari hutan-hutan di wilayah provinsi Jabar," tutur dia.
Di lokasi yang sama, DN mengaku telah melakukan perbuatan tersebut selama 2 bulan dan memperoleh satwa dilindungi dari pemburu dan penjual asal Bogor. Satu ekor satwa dilindungi dihargai dengan angka yang variatif.
ADVERTISEMENT
"Satu ekor Lutung dari pemburu itu Rp 200 ribu kalau Owa beli dari orang Bogor itu Rp 2 juta. Kalau Surili itu per ekornya beli Rp 300 ribu. Yang Lutung pesanan orang Bogor dia penjual ke penjual lagi Rp 400 ribu per ekor Lutung," ungkap dia.
Polda dan BKSDA Jawa Barat nerhasil mengamankan 9 ekor satwa yang dilindungi, Senin (28/10/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
DN menerangkan, perburuan satwa dilindungi dilakukan di hutan yang terletak di Harumandala, perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis. Perburuan, sambung dia, tidak dilakukan dengan menggunakan senapan melainkan anjing untuk mengejar induk satwa dilindungi hingga masuk ke dalan jaring.
"Diburunya pakai jaring. Bukan senapan. Induknya pas kena itu induknya dilepaskan lagi dan anaknya diambil. Jadi induknya dikejar sama anjing terus sampai kena jaring si induknya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, DN dijerat dengan UU RI Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal selama 5 tahun. Saat ini DN masih ditahan di Mapolda Jabar.