BKSDA Yogyakarta Melepasliarkan 16 Landak Jawa di Taman Nasional Gunung Merapi

24 Agustus 2022 13:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Landak Jawa (Hystrix Javanica) dilepasliarkan di kawasan TN Gunung Merapi, Bukit Plawangan, Hargobinangun, Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (23/8/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Landak Jawa (Hystrix Javanica) dilepasliarkan di kawasan TN Gunung Merapi, Bukit Plawangan, Hargobinangun, Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (23/8/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sebanyak 16 landak jawa atau Hystrix Javanica dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Merapi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta pada 23 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala BKSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi mengatakan bahwa pelepasliaran landak jawa ini bekerja sama dengan Wildlife Rescue Centre-Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (WRC-YKAY) dan didukung beberapa pihak terkait.
"Satwa yang dilepasliarkan berjumlah 16 ekor, di mana 14 ekor merupakan satwa sitaan Polresta Yogyakarta dan sudah berstatus inkrah. Sedangkan 2 ekor merupakan sitaan Ditreskrimsus Polda DIY yang diselesaikan melalui restorative justice," kata Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Wahyudi menjelaskan bahwa satwa tersebut sebelumnya dititiprawatkan oleh BKSDA Yogyakarta ke WRC Jogja-YKAY sejak 29 Maret 2022.
"Setelah dilakukan serangkaian tes kesehatan dan penilaian perilaku, landak dinyatakan sehat dan direkomendasikan untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitatnya," katanya.
Petugas membawa Landak Jawa (Hystrix Javanica) yang akan dilepasliarkan di kawasan TN Gunung Merapi, Bukit Plawangan, Hargobinangun, Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (23/8/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
Pelepasliaran ini dilakukan di seputaran Tlogo Nirmolo, Taman Nasional Gunung Merapi. Kawasan ini memiliki kondisi habitat yang cukup layak untuk landak.
ADVERTISEMENT
Di sana, menurut Wahyudi landak akan bisa bertahan hidup serta berkembang biak. Harapannya landak tersebut akan mampu melaksanakan fungsi ekologisnya dengan optimal.
"Satwa landak jawa yang dilepasliarkan ini merupakan hewan pengerat yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi," katanya.
Petugas melepasliarkan Landak Jawa (Hystrix Javanica) di kawasan TN Gunung Merapi, Bukit Plawangan, Hargobinangun, Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (23/8/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
Wahyudi mengatakan dengan pelepasliaran landak ini, diharapkan populasi satwa di alam akan tetap dapat dipertahankan. Sehingga, keseimbangan ekosistemnya akan dapat terus terjaga.
"Apresiasi yang tinggi diberikan kepada WRC-YKAY yang telah menampung dan merawat satwa landak ini selama berlangsungnya proses penyidikan oleh Polda DIY hingga tahap siap dilepasliarkan. Terima kasih juga diucapkan kepada Pertamina Fuel Terminal Rewulu, Jasa Raharja serta Gembira Loka Zoo (GL Zoo) yang telah terbukti menunjukkan kepeduliannya terhadap upaya konservasi di Indonesia dan khususnya di DIY," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Selain itu dukungan aparat penegak hukum dalam menertibkan kepemilikan dan perdagangan satwa liar ilegal juga patut mendapatkan apresiasi," pungkasnya.
Petugas membawa Landak Jawa (Hystrix Javanica) yang akan dilepasliarkan di kawasan TN Gunung Merapi, Bukit Plawangan, Hargobinangun, Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (23/8/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
Sebanyak 16 landak jawa atau Hystrix Javanica dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Merapi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Selasa (23/8/2022). Foto: BKSDA Yogyakarta